PP Penyiaran Dinilai Tak Sesuai UU , Komisi I Usul Tegur Menteri Kominfo
Berita

PP Penyiaran Dinilai Tak Sesuai UU , Komisi I Usul Tegur Menteri Kominfo

Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyiaran berimplikasi pada hilangnya fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena sebagian besar kewenangannya direbut Menkominfo.

Zae
Bacaan 2 Menit
PP Penyiaran Dinilai Tak Sesuai UU , Komisi I Usul Tegur Menteri Kominfo
Hukumonline

 

Indikasinya, menurut Bimo, dalam ketiga PP itu disebutkan bahwa perizinan terhadap lembaga penyiaran dikeluarkan oleh menteri. Selain itu PP itu juga mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan PP Penyiaran adalah Peraturan Menteri, bukanya Peraturan KPI.

 

Oleh sebab itu, menurutnya, KPI telah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap ketiga PP tersebut.

 

Anggota KPI lainnya, Dedi Iskandar Muda, mengatakan bahwa isi dari PP tersebut telah membuktikan kekhawatiran KPI bahwa pemerintah hendak memegang kewenangan masalah perizinan. "Sangat jelas sekali keinginan pemerintah untuk mengambil alih masalah perizinan dalam PP itu," ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu Dedi juga memohon dukungan moral dari anggota Komisi I atas upaya KPI mengajukan judicial review. Dengan demikian, kata dia, keputusan MA nanti dapat lebih objektif tanpa dicampuri oleh faktor lain di luar masalah hukumnya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kemarin, anggota Komisi I mengusulkan untuk menegur Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Anggota Komisi I, Cyprianus Aoer, menyayangkan tindakan menteri menyusun sejumlah PP tentang Penyiaran yang dinilainya bertentangan dengan UU Penyiaran. Padahal sebelumnya, Komisi I sudah mengingatkan agar penyusunan PP sesuai dengan undang-undangnya.

 

"Bagaimana kalau Komisi I memberi teguran keras kepada Menteri Kominfo yang membuat PP tidak sesuai dengan undang-undangnya," usul politisi PDI-P ini (29/6). Keluarnya PP tersebut, menurutnya, membuat KPI jadi kehilangan fungsi karena sebagian besar kewenangannya direbut menteri.

 

Komentar senada datang dari EE Mengindaan. Politisi Partai Demokrat ini menghimbau agar Menteri Kominfo mengakui eksistensi kewenangan KPI menurut undang-undang. "Akuilah KPI ini sebagai tangan beliau (Menteri, red), jangan direbut kewenangannya," ujar Mangindaan.

 

Mangindaan bahkan mengusulkan agar anggota KPI mengundurkan diri saja jika kondisinya seperti ini. Sebab, KPI menjadi menjadi tidak berfungsi jika sebagian besar kewenangannya tidak bisa dijalankan lagi.

 

Masalah perizinan

Sebelumnya, anggota KPI Bimo Nugroho menerangkan kepada anggota Komisi I seputar keluarnya tiga PP tentang Penyiaran yang dinilainya bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Tags: