Empat anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional mengajukan permohonan uji materiil terhadap PP No.22/2005 yang mengatur kenaikan BBM. Djoko Susilo, Dradjad Wibowo, Tjatur Sapto Edi dan Alvin Lie rencananya akan mendaftarkan permohonan tersebut siang ini ke Mahkamah Agung. Sebagaimana dikutip dari detik.com, permohonan ini merupakan langkah hukum yang dipilih mereka untuk menentang kenaikan harga BBM.