Istilah ‘cessie’ merupakan istilah yang diciptakan oleh doktrin, adapun yang jadi dasar hukumnya adalah Pasal 613 KUH Perdata.
Karyawan kontrak yang mengundurkan diri (resign) sebelum habis kontrak berhak menerima uang kompensasi. Hal ini tertuang secara tegas dalam Pasal 17 PP 35/2021.
Namun, di sisi lain, karyawan kontrak yang resign sebelum habis kontrak juga wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak.
Secara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Begitu pula bagi yang beragama Islam, Pasal 115 KHI menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Doktrin fiduciary duty adalah doktrin tentang kepercayaan/kehati-hatian sehingga jika dihubungkan dengan kepengurusan sebuah PT, maka para pengurus yaitu Direksi dan Dewan Komisaris wajib memegang tugas dan tanggung jawab dalam mengurus PT.
Jadi, setiap anggota Direksi maupun Dewan Komisaris selamanya “dapat dipercaya” (must always bonafide) dan selamanya harus “jujur” (must always be honest) dalam menjalankan tugasnya.