Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pegawai BPK yang menerima suap dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah telah diperiksa sebagai saksi sejak 8 Maret lalu. Karena telah melaporkan sebelumnya soal penyuapan itu kepada KPK, maka pada kejadian 3 April kemarin pegawai BPK tersebut tidak ikut dijadikan sebagai tersangka.