Petani Garam Protes Pasal Penggunaan Air Laut dalam UU SDA ke MK
Berita

Petani Garam Protes Pasal Penggunaan Air Laut dalam UU SDA ke MK

Ribuan petani garam di beberapa daerah menilai beberapa pasal dalam UU Sumber Daya Air (SDA) berpotensi mematikan sumber usahanya. Mereka meminta agar pasal-pasal tersebut dihapus.

Zae
Bacaan 2 Menit
Petani Garam Protes Pasal Penggunaan Air Laut dalam UU SDA ke MK
Hukumonline
Demikian terungkap dalam sidang pendahuluan terhadap UU No.7/2004 tentang SDA di Mahkamah Konstitusi, Selasa (15/3). Sidang panel dipimpin oleh Hakim Konstitusi Mukhtie Fajar, didampingi oleh Hakim Konstitusi Harjono dan Maruarar Siahaan.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Poltak Ikewibowo, menjelaskan bahwa bunyi pasal tersebut berpotensi untuk mematikan usaha budi daya garam rakyat. "Petani garam sebagai pihak yang lemah harus bersaing dengan pengusaha yang memperoleh izin pengelolaan air laut tersebut," ujar Poltak.

Hal seperti ini, kata Poltak sudah terjadi di beberapa daerah. Di Madura misalnya, saat ada pengusaha yang memperoleh izin untuk pengelolaan air laut justru mematikan usaha tambak garam yang selama ini dilakukan oleh petani garam di daerah itu.

Pernah diajukan

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim panel meminta pemohon untuk memperbaiki dahulu permohonan itu. Pasalnya, menurut para hakim itu, beberapa pasal dalam UU SDA yang diajukan sudah pernah dimohonkan oleh para pemohon judicial review sebelum ini.

Hakim Konstitusi Harjono mengatakan, sebaiknya pemohon memperhatikan dulu beberapa permohonan yang sudah diajukan oleh pemohon terdahulu. Sebab, lanjut Harjono, sesuai bunyi Pasal 60 UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pasal yang sudah diputus tak bisa lagi diajukan judicial review.

Untuk itu majelis hakim menawarkan beberapa alternatif. Pertama, pemohon menunggu dulu putusan terhadap permohonan yang sudah terlebih dahulu diajukan. Kedua, mengajukan pasal-pasal yang sama itu dalam suatu proses adinformandum (informasi tambahan) terhadap permohonan yang sudah diajukan terlebih dahulu.

Terhadap pasal-pasal berbeda, majelis hakim juga memberikan alternatif. Yakni apakah akan diperiksa dengan acara biasa dengan mendatangkan bukti, saksi dan ahli, atau memberikan secara tertulis saja keterangan saksi dan ahli untuk digabungkan dengan permohonan terdahulu.

Menanggapi komentar majelis hakim tersebut, kuasa hukum akhirnya sepakat untuk memasukan permohonan pasal-pasal yang sama melalui proses adinformandum. Sedangkan terhadap pasal-pasal yang berbeda--Pasal 11, 39, dan 49--kemungkinan akan diajukan untuk diperiksa melalui pemeriksaan biasa.

"Kami harus berkonsultasi dulu kepada pemberi kuasa mana yang akan mereka pilih. Apakah meneruskan dengan pemeriksaan biasa, atau akan memberikan keterangan secara tertulis," ujar Poltak.

judicial review

Kuasa hukum pemohon, Abdul Fickar Hadjar dan Iskandar Sonhadji, dalam permohonannya menyatakan beberapa pasal dalam UU SDA bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945. Mereka meminta kepada majelis hakim MK agar membatalkan pasal-pasal itu.

Beberapa pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 ayat (3), Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 49 UU SDA mengenai pengelolaan air oleh perorangan dan badan usaha. Pasal-pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Pasal-pasal lain yang menjadi inti permasalahan dalam permohonan ini adalah pasal-pasal mengenai pengelolaan air laut. Maklum, permohonan ini diajukan oleh sekitar 2063 orang petani garam yang tersebar di desa-desa di Jawa Tengah, Sumatra Barat, Jawa Timur, Madura, dan Sumatra Utara.

Pasal-pasal ini pula yang membedakan permohonan yang diajukan kali ini dengan permohonan yang diajukan sebelumnya. Sebagai informasi, sebelum ini sudah ada lima permohonan judicial review terhadap UU SDA yang diajukan oleh pemohon yang berbeda.

Misalnya ketentuan dalam Pasal 39 Jo. Pasal 9 ayat (1)  UU SDA, yang menyatakan bahwa pengelolaan air laut di darat untuk kegiatan usaha bisa dilakukan setelah memperoleh izin dari pemerintah. Serta Hak Guna Air dapat diberikan kepada perorangan dan badan usaha dengan izin dari pemerintah.

Tags: