Perwujudan Bersama Peningkatan Pemahaman Kesetaraan Gender
Pojok MPR-RI

Perwujudan Bersama Peningkatan Pemahaman Kesetaraan Gender

Berbagai Upaya Harus Dilakukan oleh Para Pemangku Kepentingan dan Segenap Lapisan Masyarakat dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Kesetaraan Gender.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Selain itu, jelasnya, faktor pemicunya adalah kemiskinan, pengangguran, tayangan di media massa dan faktor pelestari kekerasan seksual terhadap perempuan adalah ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan upaya Preventif, jelas Elsa, bisa melalui aturan perundangan-undangan untuk melindungi warga negara dari ancaman kekerasan seksual. Sementara upaya Represif lewat hukuman pidana.


Ketua Pusat Penelitian Gender UMM, Dr. Hj. Sugiarti menilai untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di tengah masyarakat harus diwujudkan secara bertahap. Tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), jelas Sugiarti, dapat direalisasikan secara kolaboratif dan sinergis dengan berbagai pihak, sehingga berbagai upaya pencapaian sejumlah target di dalamnya, dapat berlanjut.

Kesetaraan gender, menurut Sugiarti, bisa diwujudkan bila pengarusutamaan gender diterapkan di setiap lini pembangunan. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI), Mimah Susanti mengungkapkan, pihaknya selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan terhadap perempuan Indonesia dengan selalu menyajikan program siaran tanpa diskriminasi.

Diakui Mimah, saat ini KPI menghadapi tantangan agar industri penyiaran di Indonesia dapat terus memberikan tayangan yang lebih baik, di tengah meningkat pesatnya tayangan-tayangan di media sosial.

Wakil Ketua DPP Garnita Malahayati NasDem yang juga Inisiator RUU PKS, Ammy A.F Surya berpendapat kehadiran UU PKS merupakan salah satu cara negara untuk mewujudkan kesetaraan gender.

Cepat atau lambatnya RUU PKS disahkan menjadi undang-undang, jelas Ammy, sangat tergantung pada political will dari fraksi-fraksi di parlemen yang merupakan kepanjangan partai politik, untuk mewujudkannya.

Jurnalis senior, Saur Hutabarat berpendapat urgensi pengesahan RUU PKS menjadi undang-undang seharusnya menjadi sangat kuat di masa pandemi ini. Karena, jelas Saur, kasus kekerasan domestik justru meningkat di saat terjadi isolasi sosial dalam upaya mengatasi pandemi.

Tags: