Persoalkan Kewenangan, KPI Ajukan Judicial Review PP Penyiaran
Berita

Persoalkan Kewenangan, KPI Ajukan Judicial Review PP Penyiaran

Aturan perizinan dalam tiga PP Penyiaran dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Zae
Bacaan 2 Menit
Persoalkan Kewenangan, KPI Ajukan <i>Judicial Review</i> PP Penyiaran
Hukumonline

 

Dikatakannya, putusan Mahkamah Konstitusi dalam judicial review UU Penyiaran menegaskan hal itu. Bahwa setelah PP, aturan pelaksanaannya adalah Peraturan KPI, bukan Peraturan Menteri.

 

Dalam kesempatan itu, kedua anggota KPI juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan sisa empat PP dari total tujuh PP tentang Penyiaran yang akan diterbitkan. "Jika perizinan tetap di tangan menteri, maka kami akan judicial review lagi," tandas Bimo.

 

Fatwa MA

Menteri Komunikasi dan informatika, Sofyan Djalil, bukannya tidak tahu adanya penolakan dari KPI terhadap PP Penyiaran yang dirumuskan oleh departemen yang ia pimpin. Dia juga menyadari bahwa ada perbedaan penafsiran antara KPI dan Depkominfo soal bunyi pasal soal perizinan dalam UU Penyiaran.

 

Menurut Sofyan, pihak KPI berpendapat bahwa 'negara' sebagai pemberi izin adalah KPI. Sedangkan rapat antar departemen dalam penyusunan PP berpendapat bahwa negara adalah pemerintah, dan dalam hal ini diwakili oleh Depkominfo. Akhirnya dalam PP disebutkan bahwa pemberi izin adalah menteri, bukan KPI.

 

Beberapa waktu lalu Sofyan juga menyarankan agar kedua institusi tersebut meminta fatwa MA untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran ini. Namun nampaknya KPI lebih memilih judicial review.

Setelah mengkaji beberapa waktu, ancaman Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengajukan judicial review terhadap tiga PP bidang Penyiaran akhirnya terealisir. Pada 15 Juni 2005 lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan permohonan judicial review-nya ke Mahkamah Agung (MA).

 

"Di undang-undang sudah jelas disebutkan bahwa soal perizinan adalah kewenangan KPI. Namun dalam PP justru disebut kewenangan menteri," tegas anggota KPI Bimo Nugroho, saat ditemui hukumonline seputar latar belakang pengajuan judicial review(27/6).

 

Bimo menolak adanya alasan lain dibalik usaha gigih KPI untuk memperoleh kewenangan mengeluarkan perizinan. Menurutnya, KPI hanya ingin PP sebagai peraturan pelaksanaan sesuai dengan undang-undangnya.

 

Ketiga PP dimaksud adalah PP 11/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, PP 12/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI, dan PP 13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Dalam ketiga PP itu disebutkan bahwa perizinan terhadap lembaga penyiaran dikeluarkan oleh menteri.

 

Pernyataan senada juga disampaikan oleh anggota KPI, Amelia Day. "Dalam rumusan undang-undangnya sudah jelas, bahwa turunan dari UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah peraturan KPI, jadi bukan peraturan menteri," tegas Amelia.

Tags: