Persidangan Pertama Kasus Soeharto Setelah Sidang Tahunan MPR
Berita

Persidangan Pertama Kasus Soeharto Setelah Sidang Tahunan MPR

Jakarta, Hukumonline Setelah Sidang Tahunan MPR, persidangan kasus mantan Presiden Soeharto akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meskipun belum ditentukan tanggalnya, sidang itu akan diadakan pada Agustus 2000 ini.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Persidangan Pertama Kasus Soeharto Setelah Sidang Tahunan MPR
Hukumonline

Status perkara Soeharto dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/8) dengan nomor registrasi perkara 842/ N.Pen.Pid/2000. Berkas perkara ini diantarkan sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Direktur Penuntutan Kejakgung Muchtar Arifin dan Jaksa Penuntut Umum Pengganti yang terdiri dari Umbu Lage Lozare, Yan Mere, Agus Sutanto, Mia Amiati, Febri Yulianto, Hermut Ahmadi, Heru Wahyudi serta didampingi oleh Kajari Jakarta Selatan Barman Djahir.

Barman Djahir menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 8 orang telah menyerahkan berkas perkara Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barman menjelaskan, ketentuan ini mengacu kepada KUHAP.

Berdasar Pasal 143 (1) KUHAP, Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.

Selanjutnya, perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Pasal 152 (1) KUHAP dinyatakan bahwa dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.

Hari persidangan

Muchtar Arifin, Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa dalam surat dakwan setebal 45 halaman, dakwaan yang dikenakan Penuntut Umum kepada tersangka Soeharto menyangkut tindak pidana korupsi yang telah dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1971.

Muchtar melanjutkan, dalam pelimpahan perkara Soeharto tersebut, juga diserahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara Soeharto. Ia mengharapkan agar nantinya Soeharto dihadirkan di persidangan.

Namun kehadiran Soeharto di persidangan bergantung kepada Majelis Hakim, apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak dalam persidangan nanti. "Tidak menutup kemungkinan Soeharto akan didampingi oleh tim dokternya," ujar Muchtar.

Pada kesempatan yang sama, Lalu Mariun SH, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa nanti, pengadilan akan mempelajari dan memeriksa berkas Soeharto yang masuk secara cermat dan baru akan ditentukan hari persidangannya.

Lalu menyebutkan majelis hakim persidangan yang akan memeriksa perkara Soeharto ada 5 orang. Majelis hakim diketuai oleh Lalu Mariun, SH dengan anggota majelis H. Sumano, I.D.G Putra Yadnya, Munawir, dan Sultan Mangun. "Hari penetapan sidang pertama kasus Soeharto akan ditetapkan setelah SidangTahunan MPR dan waktu persidangan masih bulan ini juga," cetusnya.

Lalu menegaskan bahwa pada prinsipnya persidangan akan dilakukan di PN Jakarta Selatan. "Akan tetapi dilakukan di luar PN JakSel dan akan ditetapkan di suatu tempat, tetapi masih dalam kewenangan PN JakSel," ujar Lalu Mariun.

Jadi masyarakat yang menunggu sidang kasus Soeharto digelar bersabarlah! Soal tempat dan waktunya akan ditetapkan kemudian.

Tags: