Perpres-nya Tak Kunjung Selesai, Prolegnas Bisa Terganggu
Berita

Perpres-nya Tak Kunjung Selesai, Prolegnas Bisa Terganggu

Tahun ini harus diselesaikan pembahasan sedikitnya 55 Rancangan Undang-undang.

Zae
Bacaan 2 Menit
Perpres-nya Tak Kunjung Selesai, Prolegnas Bisa Terganggu
Hukumonline

 

Anggota DPR Nursyamsi Nurlan, mempertanyakan kepada pihak pemerintah soal belum keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan program legislasi nasional (Prolegnas). Padahal, Perpres tersebut diperlukan dalam rangka pelaksanaan Prolegnas.

 

Perpres dimaksud adalah tentang pelaksanaan UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU tersebut mengamanatkan pembentukan setidaknya lima Perpres.

 

Pada tahun ini saja, lanjut Nursyamsi, DPR dan pemerintah harus menyelesaikan tak kurang dari 55 RUU yang telah disepakati untuk dibahas. Tanpa adanya Perpres tersebut, kemungkinan besar pembahasan RUU yang masuk dalam Prolegnas akan terhambat.

 

Menurutnya, DPR sendiri sudah mengajukan sekitar 15 RUU untuk segera dibahas dalam waktu dekat. Namun sampai saat ini belum ada satu pun wakil pemerintah yang ditunjuk oleh presiden untuk menjadi mitra DPR dalam pembahasan 15 RUU tersebut.

 

"Memang kalau dahulu pembentukan undang-undangan itu ada di tangan eksekutif, namun sekarang ada di legislatif. Jadi supaya ada perhatian khusus pemerintah soal ini," tegas Nursyamsi dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Hukum dan HAM, Jakarta (22/6).

 

Kritik pedas soal belum rampungnya Perpres Prolegnas ini juga dilontarkan oleh anggota DPR, Agus Purnomo. "Kegagalan pemerintah menyusun Prolegnas tepat pada waktunya menunjukkan pemerintah gagal melakukan konsolidasi di fase awal," ujarnya

 

 

Lima Perpres Amanat UU No. 10/2004

1.       Perpres tentang  tata cara penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Nasional

2.       Perpres tentang  tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang 

3.       Perpres tentang  tata cara mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden

4.       Perpres tentang  tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota

5.       Perpres tentang  perubahan terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan

Hal ini sangat disayangkan, karena menurut Agus, Prolegnas  merupakan gambaran keseluruhan dari koordinasi antara pemerintah dan DPR dalam menyusun undang-undang. Prolegnas ini juga merupakan start awal yang menentukan, namun terlambat dilaksanakan oleh pemerintah.

 

Segera selesai

Menanggapi kritik tersebut, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Oka Mahendra menyatakan Perpres yang diminta akan segera keluar.

 

"Sekarang ini kami sudah tukar menukar proposal (antar departemen terkait, red). Dengan demikian bisa segera dibicarakan bersama," jelasnya saat ditemui hukumonline di sela-sela rapat dengan DPR.

 

Kata dia, pihaknya sudah mengajukan proposal mengenai Perpres ke Sekretariat Kabinet (Sekab) dan sudah ditanggapi. Sementara saat ini pihaknya tengah mempersiapkan tanggapan terhadap proposal dari Sekab. Diharapkan akhir bulan ini pertemuan bilateral antar dua instansi tersebut akan terealisasi.

 

Langkah berikutnya, menurut Oka, adalah mengundang seluruh biro hukum Departemen dan LPND supaya rancangan Perpres itu menjadi milik bersama,  dibuat bersama dan mengikat bersama. "Sehingga ditaati bersama dan penyusunan peraturan perundang-undangan itu benar-benar mengacu pada Perpres tersebut," tambahnya.

 

Oka juga menyangkal adanya kendala khusus yang mengakibatkan Perpres tersebut terkesan lambat disusun. Menurutnya keterlambatan itu lebih karena pihaknya perlu cermat membahas substansi supaya menjamin peraturan itu bisa dilaksanakan dan tidak bertentangan satu dengan lainnya.

Tags: