Perpres Persetujuan Rancangan Permen Dinilai Potensi Perpanjang Birokrasi
Terbaru

Perpres Persetujuan Rancangan Permen Dinilai Potensi Perpanjang Birokrasi

Terdapat tiga kriteria rancangan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga yang mesti mendapat persetujuan presiden. Seharusnya yang dioptimalkan adalah proses pengharmonisasian dalam penyusunan peraturan tingkat menteri/lembaga, sehingga tidak diperlukan persetujuan presiden.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Dia menerangkan dari UU itu ada kewenangan delegasi diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pada peraturan di bawahnya. Permen muncul akibat adanya delegasi dari aturan di atasnya. Dia mengingatkan adanya Permen yang mendapat delegasi secara otomatis tanggung jawab pengaturannya terletak pada pemilik kewenangan tersebut, misalnya menteri atau kepala lembaga.

“Contohnya judicial review, yang bertanggung jawab yang memiliki kewenangan itu,” ujarnya.

Menurutnya, bila terdapat rancangan peraturan yang lintas sektor berkenaan dengan kepentingan masyarakat banyak, baiknya menggunakan Perpres (bukan permen/perkalaga, red). Tapi faktanya malah menggunakan surat keputusan bersama (SKB) yang tak terdapat dalam hierarki peraturan perundang-undangan. “Penambahan prosedur oleh instansi yang tidak sesuai dengan sistem malah memperumit persoalan,” katanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi berpandangan dengan berlakunya Perpres 68/2021 malah memperpanjang proses birokrasi pembuatan rancangan permen/perkalaga. Menurutnya, bila terdapat pendelegasian dari peraturan yang lebih tinggi semestinya tak perlu mendapat persetujuan presiden. Apalagi substansinya telah dikonsultasikan ke presiden.

“Saya berpendapat seharusnya yang dioptimalkan adalah proses pengharmonisasian. Meskipun proses pengharmonisasian terjadi tarik menarik (kepentingan, red) antar lembaga yang mengurus peraturan perundangan-undangan. Tapi di sinilah titik temunya tidak perlu ada persetujuan presiden, namun peran pengharmonisasian yang dioptimalkan,” pintanya.

Tapi, Fadlan memastikan persetujuan yang dilakukan presiden tak memunculkan birokrasi baru. Pihaknya mendapat amanat dari presiden agar tak menimbulkan perpanjangan birokrasi. Fadlan mengaku lembaganya terus menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak yang memproses lahirnya permen ataupun perkalaga.

“Yang pasti Perpres ini diharapkan tidak memunculkan birokrasi baru. Kami mendapat amanat untuk menjaga Perpres ini tidak memunculkan birokrasi baru.”

Dia beralasan persetujuan presiden tak memunculkan birokrasi baru lantaran semangatnya menjaga keselarasan dan menghilangkan ego sektoral yang terjadi selama ini. Menurutnya, tak semua rancangan permen/perkalaga harus mendapat persetujuan presiden, hanya yang memenuhi tiga kriteria yang ditentukan Pasal ayat (2) Perpres 68/2021 itu. Bila rancangan permen/perkalaga tidak memenuhi tiga kriteria itu kementerian terkait dipersilakan melanjutkan prosesnya seusai keewenangannya.

Tags:

Berita Terkait