Perpanjangan Usia Pensiun Bukan Untuk Bagir Manan
Utama

Perpanjangan Usia Pensiun Bukan Untuk Bagir Manan

Panja RUU MA telah setuju dengan usia 70 tahun untuk hakim agung sesuai usulan pemerintah. Namun, pengesahannya kemungkinan dilakukan setelah Bagir Manan pensiun.

Ali/Rzk/CRU
Bacaan 2 Menit
Perpanjangan Usia Pensiun Bukan Untuk Bagir Manan
Hukumonline

 

Selain itu, prosedur pemberhentian juga sudah dilewati. Yaitu, dengan mengirim surat pemberitahuan pensiun kepada presiden sejak enam bulan lalu. Ia menegaskan masa kerjanya sebagai hakim agung pada 6 Oktober. Satu November itu hanya administrasi, tambahnya. Namun, bila revisi UU MA yang memuat usia pensiun 70 tahun untuk hakim agung selesai sebelum masa kerjanya habis, Bagir mengaku siap menata bukunya kembali lagi. Kita tetap disini, tuturnya. 

 

Panja sepakat

Harapan Bagir soal usia pensiun hakim agung sepertinya akan terpenuhi. Panitia Kerja (Panja) revisi UU MA Komisi III DPR sudah sepakat menyetujui usulan pemerintah tersebut. Sudah disepakati, kata M. Nasir Jamil kepada hukumonline melalui sambungan telepon, Senin (22/9). Namun, DPR dan Pemerintah tak mau terburu-buru. Rancangan Undang-Undang ini akan diselesaikan setelah lebaran atau mungkin juga pada masa sidang yang akan datang, ujarnya. Janji Nasir ini terdengar seperti bantahan terhadap isu revisi UU MA dikebut untuk disahkan sebelum Bagir pensiun.

 

Hakim Agung

Memasuki Usia Pensiun 67 Tahun

No

Nama

TTL

Jabatan

1

Prof.DR. H. Bagir Manan, SH.M.CL.

6 Oktober 1941

Ketua MA

2

Marianna Sutadi, SH.

12 Oktober 1941

Wakil Ketua Bidang Yudisial

3

DR. H. Parman Suparman,SH.MH.

13 Oktober 1941

Ketua Muda Pidana

4

Prof.DR. H. Kaimuddin Salle, SH. MH.

23 Oktober 1941

Hakim Agung

5

Iskandar Kamil, SH

31 Oktober 1941

Ketua Muda Pidana Khusus

6

Soedarno, SH

9 November 1941

Hakim Agung

7

German Hoediarto, SH

24 November 1941

Ketua Muda Militer

8

Andar Purba

19 Desember 1941

Hakim Agung

Sumber: Biro Hukum dan Humas MA

 

Nasir menegaskan bahwa RUU ini bukan dibuat untuk Bagir Manan semata. Sehingga, tak ada ketentuan berlaku surut untuk Bagir. Oh nggak mungkin dong! Kalau itu terjadi akan jelas sekali, bahwa ini ada deal, katanya. Nasir kembali menegaskan usia 70 tahun bukan untuk siapapun atau kepentingan siapa-siapa.

 

Menurut Nasir isu usia 70 tahun ini ramai diperbincangkan karena Bagir Manan mau pensiun. Sebenarnya tak ada kaitannya. Bagir Manan pensiun 6 Oktober, ungkapnya. Bagir akan pensiun sebelum revisi UU ini disahkan. Kecuali, kalau Bagir Manan berani memperpanjang masa pensiunnya, imbuhnya. 

 

Nasir membantah kritikan terkait terhambatnya regenerasi bila usia pensiun 70 tahun. Dengan lamanya seseorang berkecimpung di MA, maka perubahan yang bisa dilakukan akan terbuka lebih lebar. Ia juga mengungkapkan untuk syarat usia menjadi hakim agung dalam revisi UU MA diturunkan menjadi, 45 tahun. Di usia minimal 45 tahun itu kita harap ada pembinaan, ada kaderisasi, dan ada perencanaan karir di tubuh Mahkamah Agung itu sendiri, tuturnya. Sehingga karir hakim tak hanya mentok di Pengadilan Tinggi.

 

Soal usia 70 tahun, Nasir juga pendapat yang unik. Usia 65 sampai 70 tahun itu kan diharapkan akan membuat orang lebih bijak. Karena usia-usia itu kan sudah tidak memikirkan usia duniawi, pungkas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini.

 

Perdebatan tentang perpanjangan usia pensiun memang agak rancu antara kalangan yang murni tidak setuju dengan usia pensiun 70 tahun dengan kalangan yang semata tidak setuju apabila Bagir kembali langgeng sebagai Ketua MA. Mantan Hakim Agung Benyamin Mangkoedilaga pun melihat kerancuan itu. Makanya, ia mengusulkan jalan tengah yakni sepakat dengan usia pensiun 70 tahun tapi pemberlakuannya efektif tahun depan.

 

Dengan ditetapkan bahwa usia pensiun 70 tahun berlaku setidaknya Januari 2009, maka semua aspirasi bisa terakomodir, kilahnya, di sela-sela acara buka bersama di Komisi Yudisial (22/9). Menurut Benyamin, ide ini pasti akan memenuhi keinginan semua kalangan, baik itu yang anti Bagir maupun yang anti usia pensiun 70 tahun. Prinsipnya, Anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste ini memandang regenerasi adalah suatu keniscayaan untuk lembaga peradilan. Regenerasi, lanjutnya, adalah kunci bagi suksesnya reformasi peradilan.  

Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan keluar dari lift. Ia mengenakan baju takwa. Berupa baju koko dan sarung. Pakaian tersebut menggambarkan ia baru saja selesai beribadah Solat Jumat. Senyumnya pun mengembang saat bertemu para wartawan. Seperti lazimnya ba'da Jumatan, Bagir diberondong sejumlah pertanyaan. Yang terhangat tentu saja mengenai wacana menaikkan usia hakim agung dalam revisi UU Mahkamah Agung (MA) yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah mengusulkan usia pensiun hakim agung, tujuh puluh tahun.

 

Bagir awalnya enggan mengomentari wacana itu. Itu urusan pemerintah, ujarnya. Sebagai lembaga yudikatif, lanjutnya MA memang tak ada urusan dengan pembentukan UU. Itu wewenang Presiden dan DPR, imbuhnya. Meski begitu, akhirnya, ia mau juga ikut angkat bicara. Ia menyetujui dengan wacana usia 70 tahun untuk pensiun hakim agung tersebut.

 

Secara filosofis, menurut Bagir, semakin lama orang menjabat hakim agung maka orang itu akan semakin matang. Apalagi MA butuh kearifan, tuturnya. Ia menegaskan itu tak hanya keluar dari mulutnya, melainkan ada dalam penelitian di sejumlah buku yang ia baca. Selain itu, perpanjangan usia, bisa memberikan kesempatan bagi MA untuk menyelesaikan program-program besar. Di antaranya terkait informasi dan teknologi. Sebelumnya, kepada hukumonline, Bagir menuturkan upayanya memodernisasi peradilan jelang pensiun.    

 

Namun, meski setuju, Bagir tak mau berandai-andai usia tujuh puluh tahun ini akan segera di-gol-kan oleh DPR dan Pemerintah. Ia pun mengajak wartawan ke ruang kerjanya. Suatu hal yang tak lazim. Bagir memang ingin membuktikan ia telah berkemas untuk siap-siap meninggalkan MA. Anda bisa lihat. Buku-buku saya sudah saya bawa ke Bandung semua, katanya sambil menunjuk sejumlah rak buku yang kosong.

Tags: