Permohonan Pailit terhadap Total Ditolak
Berita

Permohonan Pailit terhadap Total Ditolak

Selain syarat dua kreditor tidak dipenuhi, majelis hakim berpendapat perkara ini tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

CR
Bacaan 2 Menit
Permohonan Pailit terhadap Total Ditolak
Hukumonline

Berdasarkan Pasal 271 HIR, majelis hakim juga menolak permohonan sita jaminan, karena tidak ada alasan bagi Total untuk melarikan asetnya. Apalagi aset itu kini dimiliki oleh Pertamina.

Bahkan, Frederik mengatakan bahwa pihaknya menemukan suatu bukti bahwa surat kuasa dari Pemohon tidak valid. Pasalnya, surat kuasa yang ditandatangani oleh Ari Pranoto selaku Direktur SKJ, dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan IKL.

Hukumonline belum berhasil meminta tanggapan putusan ini dari OC Kaligis, kuasa hukum pemohon pailit meski telah dihubungi melalui telepon kantor maupun telepon genggamnya. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun hukumonline, Kaligis akan mengajukan kasasi. Pemohon pailit berkeyakinan berada di pihak yang benar mengingat ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kewajiban Total.

Sebelumnya, Total dimohonkan pailit oleh IKL dan SKJ, karena dinilai tidak mau membayar pembengkakan biaya (cost impact) dari perubahan desain kontrak pengeboran minyak yang telah disepakati. Sebagai upaya perdamaian, para pihak pernah mengupayakan mediasi yang ditengahi oleh BP MIGAS.

Walaupun sudah dilakukan audit oleh BPKP, Total bersikukuh tidak mau membayar. Pasalnya, Total menilai hasil audit itu hanya sebatas kesimpulan, bukan perintah membayar.

Mengenai pertimbangan majelis yang menyatakan Total memiliki kewajiban terhadap SKJ, dibantah oleh Frederik. Ia  berkeyakinan Total tidak memiliki kewajiban kepada pihak manapun. Untuk menuntaskan persoalan ini, pihak Total pada 25 Februari lalu telah mengajukan klaim senilai AS$12 juta terhadap SKJ melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Pembuktian utang itu bisa dilakukan di BANI. Namun, proses di BANI ini sifatnya confidential (rahasia, red) sehingga tidak bisa diketahui publik, cetus Frederik.

Majelis pengadilan niaga yang diketuai oleh Agus Subroto menolak permohonan pailit terhadap PT Total E&P Indonesie (Total), yang diajukan oleh PT Sanggar Kaltim Jaya (SKJ) dan PT Istana Karang Laut (IKL). Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (8/3).

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan IKL tidak memilki hubungan kontraktual dengan Total. Sehingga, syarat dalam Pasal 1 ayat 2 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan, mengenai adanya dua kreditor dalam pengajuan permohonan pailit tidak terpenuhi. Namun, majelis mengakui kedudukan SKJ sebagai kreditor dari Total.

Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa utang yang dimaksudkan oleh pemohon pailit, tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Akibatnya, permohonan pailit ini dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004.

Mejelis hakim mengatakan bahwa perkara ini tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Harusnya diselesaikan dulu di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), yang telah disepakati para pihak. Jadi kalau Total sudah dihukum oleh BANI barulah mereka ke sini (pengadilan niaga, red), jelas kuasa hukum Total, Frederik J Pinakunary dalam jumpa pers di Jakarta (8/3).

Halaman Selanjutnya:
Tags: