Pergantian Pejabat Eselon I Kejaksaan Tinggal Menunggu Keppres
Berita

Pergantian Pejabat Eselon I Kejaksaan Tinggal Menunggu Keppres

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah melantik delapan pejabat baru eselon II Kejaksaan Agung. Gerbong di tingkat eselon I akan bergerak. Keppres yang dikeluarkan semasa Megawati akan diubah.

Mys
Bacaan 2 Menit
Pergantian Pejabat Eselon I Kejaksaan Tinggal Menunggu Keppres
Hukumonline

 

Pelantikan sejumlah pejabat eselon dua Kamis (07/4) kemarin setidaknya menguatkan sinyalemen pergantian nominator eselon I. Sebut misalnya nama Untung Udji Santoso. Kemarin Kajati DKI Jakarta ini secara resmi dilantik sebagai Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

 

Padahal, kata seorang sumber hukumonline, nama Untung diusulkan Jaksa Agung M.A Rachman untuk menduduki jabatan penting di Gedung Bundar (Jampidsus). Basrief kabarnya diplot menjadi Wakil Jaksa Agung, yang sudah lama lowong. Posisinya bakal diisi oleh Sudhono Iswahyudi (yang kini menjabat Jampidsus). Namun, isi Keppres itu disebut-sebut tidak sesuai dengan nominasi yang diusulkan Rachman. Alhasil, hingga ia digantikan Abdul Rahman Saleh, eksekusi terhadap Keppres mutasi eselon I itu tidak pernah terlaksana.

 

Setelah menjabat Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh tampaknya mengusulkan nama-nama baru sebagai revisi terhadap Keppres era Megawati. Sayang, ia enggan mengungkapkan siapa saja nominatornya.

 

Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004, yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah para jaksa agung muda (JAM), atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karir. Jika alternatif pertama yang dipilih, maka semua pejabat JAM yang ada sekarang berpeluang menjadi Wakil Jaksa Agung. Mereka adalah Sudhono Iswahyudi (Jampidsus), Basrief Arief (Jamintel), Harprileny B Subiantoro (Jamdatun), Ahmad Lopa (Jamwas). Siapakah dari mereka yang akan mendampingi Arman selaku unsur pimpinan Kejaksaan? Basrief yang lebih berpeluang, kata seorang sumber.

 

Bagaimana dengan posisi JAM? Pasal 24 UU Kejaksaan tegas menyebut bahwa JAM diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Jaksa Agung. Untuk dapat menjadi JAM, seorang jaksa harus memiliki pengalaman sebagai Kajati atau jabatan yang dipersamakan dengan itu. Tetapi, ayat (3) pasal 24 tadi membuka peluang bagi seseorang non karir (bukan jaksa) untuk diangkat menjadi JAM asalkan memiliki keahlian tertentu. Ketika ditanya apakah ada nominator yang dia usulkan ke Presiden SBY yang berasal dari luar (non-karir), Arman tidak mau memberi jawaban secara pasti.

Indikasi pergerakan pejabat Kejaksaan tingkat eselon I sudah mulai terlihat dengan bergeraknya gerbong eselon II. Kemarin, delapan pejabat eselon II sudah dilantik. Mereka adalah Sudibyo Saleh sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin), Andi Syarifuddin sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jamintel, Charles Mindamora Harahap sebagai Inspektur Tindak Pidana Khusus, Perdata dan TUN pada Jamwas, Untung Udji Santoso selaku Kabiro Perencanaan pada Jambin, Prasetyo sebagai Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidum, Wisnu Subroto sebagai Kajati Sumatera Utara, Bambang Ariono sebagai Kajati Lampung dan Maulen Sihaloho sebagai Kajati Bengkulu.

 

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pun mengakui sudah menyampaikan nama-nama ke Presiden untuk mengisi posisi-posisi tersebut. Sekarang tinggal menunggu keputusan presiden, ujarnya, ketika dicegat usai shalat Jum'at di Masjid Baitul Adil Kejaksaan Agung, (8/4).

 

Menunggu keputusan presiden (keppres)? Ini yang menarik. Sebab, menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Megawati dikabarkan sudah mengeluarkan Keppres mengenai mutasi pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Keputusannya dikeluarkan pada 19 Oktober 2004. Dengan kata lain, Keppres itu dikeluarkan sehari menjelang Megawati digantikan SBY.

 

Hingga saat ini, Kejaksaan belum pernah mengungkapkan siapa saja nama-nama yang diangkat berdasarkan Keppres era Megawati itu. Yang jelas, hingga saat kini pula mereka yang diangkat melalui Keppres itu belum pernah dilantik. Yang terjadi, justeru sebaliknya. Formasi pejabat eselon I akan berubah dari susunan yang diangkat semasa Megawati. Ada revisi nama-nama yang diangkat. Mengenai revisi (Keppres era Megawati), tampaknya begitu, ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

Tags: