Perbankan Perlu Antisipasi Serangan Siber dalam Layanan Digital
Terbaru

Perbankan Perlu Antisipasi Serangan Siber dalam Layanan Digital

Penting bagi perbankan memperhatikan beberapa hal, baik dari sisi manajemen risiko secara umum, manajemen risiko teknologi informasi, ketentuan yang spesifik mengenai perbankan digital.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Dari sisi teknologi, perbankan harus memiliki arsitektur teknologi, kebijakan dan prosedur bagaimana menerapkan dan memanfaatkan teknologi kekinian. Kemudian, perbankan harus mampu memproteksi data atau melakukan pengamanan data, kegiatan transfer dan pengelolaan data secara umum dengan aman.

Salah satu tonggak yang menjadi pegangan atau dasar utama dalam penerapan open banking adalah UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selain itu, manajemen risiko tetap dikedepankan karena pemanfaatan atau kemajuan teknologi yang tidak diiringi dengan manajemen risiko atau tata kelola yang baik akan meningkatkan ancaman atau risiko bagi bank.

Di samping itu, OJK terus mendorong transformasi digital di sektor perbankan. Salah satu arah dan kebijakan OJK terkait industri perbankan di tahun 2023 adalah memberikan perhatian terhadap inovasi produk, pendalaman pasar dan sistem keuangan serta digitalisasi bank yang mencakup ketahanan teknologi digital.

"Kami di OJK lebih fokus bagaimana industri perbankan mengantisipasi, menghadapi dan memitigasi risiko serangan tadi termasuk perlindungan data pribadi," ujarnya.

Keamanan Data Nasabah

Di era digital seperti sekarang kemanan data nasabah perbankan memang menjadi salah satu perhatian. Untuk itu, Sektor perbankan wajib merahasiakan data atau informasi nasabah sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran OJK No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen. SE ini dikeluarkan sehubungan dengan diberlakukannya POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Di dalam surat edaran tersebut diatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan termasuk bank, wajib melindungi data dan atau informasi pribadi konsumen dan melarang dengan cara apapun untuk memberikan data dan atau informasi pribadi konsumen kepada pihak ketiga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait