Peradi Gelar Bimtek agar Para Anggota Pahami Hukum Acara SKLN
Pojok PERADI

Peradi Gelar Bimtek agar Para Anggota Pahami Hukum Acara SKLN

Advokat harus memahami Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK demi tercapainya tujuan peradilan yang efektif dan efisien.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

‎“Sama-sama kita pahami bahwa tidak semua lembaga negara tugas dan kewenangannya itu adalah atribusi, ada yang sifatnya delegasi.  Ini mungkin salah satu yang akan‎ didiskusikan dalam bimtek ini,” katanya.

 

Sejalan dengan Program Pendidikan Berkelanjutan

 

Hukumonline.com

Panitia Pelaksana Bidang Kerjasama Antar Lembaga dan bidang Publikasi Humas dan Protokoler DPN Peradi bekerja sama mensukseskan giat Bimtek MK-Peradi. Foto: istimewa.

 

Senada dengan Aswanto, Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, menyampaikan bahwa advokat harus mengetahui Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK. Ia juga menyambut baik adanya bimtek, sebab sejalan dengan program pendidikan berkelanjutan DPN Peradi untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan para anggota advokat.

 

Pelatihan kali ini, diikuti oleh sebanyak 400 orang advokat Peradi yang berasal dari 107 DPC di berbagai daerah Tanah Air. Peserta dari berbagai daerah ini diharapkan dapat menyebarluaskan materi yang didapat dari bimtek ini kepada advokat hingga masyarakat para pencari keadilan.

 

Sementara itu, Plt. Kepala Pusat Pendidikan (Kapusdik) Pancasila dan ‎Konstitusi MK, Imam Margono, mengatakan ,bimtek merupakan program untuk meningkatkan pemahaman tentang hak konstitusional warga negara yang diikuti ‎oleh advokat Peradi.

 

“Pemilihan advokat sebagai target, ada kaitan erat antara MK dan para anggota Peradi, yakni Peradi menjadi sahabat Mahkamah untuk meningkatkan pemahaman terhadap hukum acara dan mekanisme penanganan perkara di  MK,” ujar Imam.

 

Selama empat hari berturut-turut, bimtek berlangsung dari pukul 07.30 hingga 15.30. Selama itu, diskusi berjalan aktif dan interaktif, mengingat antusiasme ini juga berkaitan dengan pesta demokrasi yang secara serentak akan dilaksanakan pada 2024. Tidak menutup kemungkinan, akan ada perselisihan pemilu yang akan timbul, sehingga advokat sebagai pihak yang dapat berpraktik sebagai kuasa hukum harus memahami Hukum Acara tentang Perselisihan Hasil Pemilu yang berlaku di MK dalam membela kliennya.

Tags: