Penyelesaian Klaim Batas Negara Tetap Harus Dituangkan dalam Perjanjian
Berita

Penyelesaian Klaim Batas Negara Tetap Harus Dituangkan dalam Perjanjian

Konvensi Hukum Laut 1982 secara jelas menyebutkan bahwa penyelesaian batas negara harus dilakukan melalui perjanjian.

Gie
Bacaan 2 Menit
Penyelesaian Klaim Batas Negara Tetap Harus Dituangkan dalam Perjanjian
Hukumonline

 

Indonesia bisa saja beragumen dari semua sudut padang yang mengklaim Ambalat sebagai wilayahnya. Dan kata Havas, itu tidak salah. Hanya saja, tidak berarti Indonesia harus anti terhadap perundingan dalam untuk membahas wilayah walaupun merupakan kedaulatannya sendiri. Apalagi, dalam blok Ambalat jelas tidak ada garis batasnya. We have to discuss about the line, bukan untuk bagi-bagi wilayah, tegas Havas kepada hukumonline (26/3).

 

Menyurati Shell

Perlu diketahui, masalah antara Indonesia mengenai batas wilayah bukan hanya Ambalat semata--yang terkait dengan laut teritorial dan landas kontinen. Persoalan batas wilayah dengan negeri jiran yang tengah dirundingkan antara lain adalah perselisihan laut teritorial di Selat Singapura, dan Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Cina Selatan.

 

Untuk itu, dalam pertemuan kemarin kedua belah pihak menyepakati agar semua perselisihan batas wilayah diselesaikan. Tapi fokusnya tetap pada sengketa Ambalat.

 

Lebih jauh Havas mengemukakan, salah satu langkah tegas yang diambil  Departemen Luar Negeri adalah menyurati Shell sebagai pemegang konsesi untuk mengeksplorasi blok Ambalat, atau yang diklaim pihak Malaysia sebagai blok X,Y,Z.

 

Dalam surat tersebut, ungkap Havas, isinya antara lain penegasan bahwa Shell telah memasuki hak berdaulat Indonesia dan meminta perusahaan minyak berbendera Amerika itu untuk tidak melakukan kegiatan apapun di Laut Sulawesi. Dalam jawabannya 12 Maret lalu, jelas Havas, pihak Shell menyanggupi permintaan Indonesia.

Perundingan antara Indonesia dengan Malaysia untuk membahas perselisihan batas wilayah terkait dengan sengketa blok Ambalat akan kembali dilakukan bulan Mei mendatang. Ketua tim perundingan Indonesia, Arif Havas Oegroseno menyebutkan dalam perundingan dengan Malaysia yang berlangsung di Bali pekan lalu, kedua belah pihak sudah sampai pada tahap mengevaluasi masing-masing klaim terhadap blok tersebut.

 

Havas, yang kini menjabat Direktur Perjanjian Politik, Keamanan, dan Teritorial Departemen Luar Negeri mengatakan, klaim Malaysia sendiri didasarkan kepada perhitungan straight base line untuk menentukan batas-batas wilayahnya. Namun, titik awal maupun batas perhitungan versi Malaysia tersebut  belum diketahui.

 

Kemungkinan, lanjut Havas, perundingan dengan Malaysia ini akan memakan waktu yang panjang. Sebab, untuk perundingan penyelesaian batas wilayah bukanlah hal yang mudah. Malah pada praktiknya, perundingan antar dua negara tentang batas wilayah bisa memakan waktu puluhan tahun.

 

Namun, untuk perselisihan blok Ambalat ini kedua negara sepakat untuk menyelesaikan dengan tempo yang relatif cepat. Oleh karena itu, ucap Havas, sekarang sudah dibuat rencana kerja dalam tingkat teknis.

 

Ia sendiri menolak apabila ada pihak yang menyarankan agar persoalan tersebut tidak perlu diselesaikan melalui jalur perundingan. Sebab, dalam Konvensi Hukum Laut 1982 secara jelas menyebutkan bahwa penyelesaian batas negara harus dilakukan melalui perjanjian.

Tags: