Penundaan Tahapan Pilkada Serentak Perlu Payung Hukum
Berita

Penundaan Tahapan Pilkada Serentak Perlu Payung Hukum

Tapi, pemerintah sedang menyiapkan dua opsi Perppu perbaikan kepatuhan protokol kesehatan atau merevisi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Mungkinkah materi penundaan tahapan pelaksanaan pilkada masuk materi Perppu?

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Lebih baik kita menginjak ‘rem’, daripada kita menginjak ‘gas’. Sekencang apapun gas kita, kita tidak akan bisa mengalahkan pandemi Covid 19 di saat seperti sekarang ini,” ujarnya.

Sejak awal, kata dia, DPD konsisten menyuarakan penundaan Pilkada Serentak. Sebab, faktor kesehatan masyarakat jauh lebih prioritas ketimbang pesta demokrasi. Baginya, keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto. Menurutnya, pemerintah atau DPR semestinya tak perlu khawatir dengan penundaan pilkada karena menunda tidak berarti meniadakan pilkada.

“Putuskan segera oleh Pemerintah dan DPR RI dengan usulan KPU untuk penundaan pelaksanaan pilkada yang direncanakan pada 9 Desember 2020,” katanya.

Menyiapkan Perppu

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengisyaratkan pemerintah sedang menggodok dua opsi Perppu perbaikan kepatuhan protokol kesehatan atau merevisi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya kedua Perppu tersebut bakal mengatur penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi selama pilkada berlangsung.

Dia menilai pemerintah bakal mengatur keterlibatan sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu, meliputi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi. Dengan begitu, harapannya penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada serentak menjadi lebih objektif.

Baginya, penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dirasa tidak berjalan efektif. Itu sebabnya peran institusi penegak hukum yang memiliki jaringan di banyak daerah perlu dilibatkan agar kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan menjadi lebih disiplin.

“Ini perlu dasar hukum juga. Seandainya opsi perppu dibuat, perppu itu bisa mengatur tentang penegakan kepatuhan pencegahan dan penanganan kepatuhan Covid-19,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Mantan Kapolri itu melanjutkan, sekalipun Perppu diterbitkan boleh jadi bakal menjadi kontra dari masyarakat sipil, khususnya terkait dengan hak melakukan kegiatan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Pemerintah pun menyiapkan opsi kedua yakni Perppu spesifik mengatur khusus kepatuhan protokol Covid-19 terhadap pelaksanaan pilkada beserta sanksinya.

Dia menegaskan, aturan sanksi berupa administrasi dan pidana sudah disiapkan. Dia merinci sanksi administrasi mulai peringatan pertama, kedua, dan ketiga hingga diskualifikasi pasangan calon. Nah, keputusan untuk sampai tahap diskualifikasi pasangan calon mesti melalui mekanisme sentra gakkumdu. Yakni melibatkan Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Dengan begitu, penanganannya pun bakal menjadi lebih objektif.

“Tidak sampai peraturan itu potensi disalahgunakan oleh oknum tertentu mendiskualifikasi lawan politiknya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait