Pentingnya Menjaga Kualitas Layanan Penumpang bagi Maskapai
Berita

Pentingnya Menjaga Kualitas Layanan Penumpang bagi Maskapai

Masa pandemi memberi tantangan tersendiri, namun semua maskapai dan semua penerbangan tidak dapat dibenarkan untuk mengabaikan faktor keselamatan, kenyamanan, dan Kesehatan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Ia mengemukakan pada konteks UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.

Ia menambahkan YLKI juga meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateril.

"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," katanya.

Seperti diketahui, Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

Pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pukul 14.36 WIB dari jadwal penerbangan 13.35 WIB karena terhalang faktor cuaca. Berdasarkan data "manifest", pesawat yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.

Tags:

Berita Terkait