Penting !!! Inilah Putusan-Putusan PHK Akibat Force Majeur
Fokus

Penting !!! Inilah Putusan-Putusan PHK Akibat Force Majeur

Lingkup force majeur sebagai dasar PHK berkembang dalam praktik. Tak semua hak pekerja dikabulkan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Kebakaran sebagai force majeur

Beberapa putusan Mahkamah Agung memasukkan kebakaran sebagai alasan force majeur untuk mengizinkan perusahaan melakukan PHK. Sikap pengadilan ini dapat dilihat dalam satu kasus kebakaran hotel di Jambi yang dipisah dalam tiga perkara, yakni putusan No. 296K/Pdt.Sus-PHI/2019, putusan No. 411K/Pdt.Sus-PHI/2019, dan putusan No. 388K/Pdt.Sus-PHI/2019. Pengadilan konsisten membenarkan alasan untuk PHK karena force majeur, yakni kebakaran hotel.

(Baca juga: Menaker: PHK Langkah Terakhir Hadapi Dampak Covid-19).

Dalam putusan No. 296, majelis kasasi menegaskan: ‘PHK yang dilakukan Tergugat-1 terhadap para Penggugat adalah PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeur), yakni kebakaran”. Senada, dalam putusan No. 411, majelis kasasi mempertimbangkan begini: “Lokasi perusahaan/tempat kerja yang terbakar sehingga perusahaan tutup dan para pekerja tidak dapat bekerja, maka keadaan tersebut dikategorikan sebagai force majeur. Kemudian, dalam putusan No. 388, majelis hakim kasasi mempertimbangkan: “lokasi kerja/perusahaan tutup karena bencana (force majeur) dan mengakibatkan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya, maka perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan keadaan memaksa dan terhadap pekerja tetap mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan”.

Argumentasi mengenai kebakaran juga dipakai majelis hakim dalam putusan kasasi No. 188/K/Pdt.Sus-PHI/2019. Terbakarnya usaha karaoke milik Tergugat di Manado, Sulawesi Utara, menjadi alasan yang dapat dibenarkan untuk melakukan PHK terhadap seorang manajer. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa: “Perusahaan Tergugat tutup bukan atas kehendak Tergugat bukan atas kehendak Tergugat tetapi akibat adanya kejadian di luar kehendak/dugaan/kemampuan/control yang tidak dapat dielakkan oleh Tergugat (musibah kebakaran) yang berdampak menimbulkan kerugian besar bagi pihak Tergugat (force majeur).

Satu lagi putusan yang membenarkan PHK akibat kebakaran adalah putusan No. 378K/Pdt.Sus-PHI/2018. Ini berkaitan dengan kebakaran Aksara Plaza di Medan pada 2017 silam. Majelis kasasi membenarkan tindakan Tergugat mem-PHK karyawan karena ‘PHK disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeur)’, yaitu terbakarnya toko milik Tergugat.

Dalam perkara lain, seorang pekerja WNA mempersoalkan dalil hakim PHI yang menyatakan bahwa ‘aktivitas perusahaan menurun dapat dijadikan suatu causa keadaan force majeur suatu usaha/perusahaan’. Protes pekerja atas pertimbangan hakim ini dapat dibaca dalam permohonan kasasi pekerja pada putusan No. 820K/Pdt.Sus-PHI/2017.

Gempa sebagai force majeur

Pada 28 September 2018 terjadi bencana alam berupa gempa disertai likuifaksi di Palu, Sulawesi Tengah. Bencana alam ini bukan saja memakan banyak korban jiwa dan harta, tetapi juga menyebabkan sejumlah perusahaan tutup. Salah satu kasusnya adalah PHK yang dilakukan suatu CV terhadap 9 orang pekerja, yang perkaranya hingga ke Mahkamah Agung. Pengadilan Hubungan Industrial Palu menyatakan bahwa hubungan para penggugat dan tergugat putus demi hukum sejak putusan dibacakan karena force majeur.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi membenarkan force majeur sebagai dasar PHK. Force majeur-nya adalah bencana alam Palu pada 28 September 2018 sehingga perusahaan Tergugat hancur lebur dan tidak dapat lagi melaksanakan aktivitasnya.

Tags:

Berita Terkait