Pengaduan Konsumen ke OJK Sepanjang 2023 Didominasi Sektor Perbankan
Terbaru

Pengaduan Konsumen ke OJK Sepanjang 2023 Didominasi Sektor Perbankan

Sebagai upaya penegakan hukumm, sekitar 4.317 sanksi administratif diberikan OJK kepada pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di lima sektor sepanjang 2023.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan perusahaan telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis untuk memenuhi ekuitas minimum.

OJK terus memonitor progres realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari new strategic investor.

Selain itu, juga terdapat opsi pengembalian izin usaha kepada OJK. Untuk P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

Sanksi Administratif

Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sophia Wattimena, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum sekitar 4.317 sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di lima sektor sepanjang tahun 2023.

“Langkah penegakan hukum yang dilakukan diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Sebanyak 4.317 saksi tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 4.159 sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut terdiri atas 15 pencabutan izin/pembatalan pendaftaran, 1 pembekuan izin usaha, 702 sanksi administratif berupa denda, 31 peringatan tertulis, dan 73 perintah tertulis kepada 822 PMDK (Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon). Kedua ialah 9 pencabutan izin/pembatalan pendaftaran, 8 pembekuan izin usaha 346 sanksi administratif berupa denda, 770 peringatan tertulis, dan 2 perintah tertulis kepada 1.279 PPDP (Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait