Pengadilan Tolak Seluruh Eksepsi Adiwarsita dkk
Berita

Pengadilan Tolak Seluruh Eksepsi Adiwarsita dkk

Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk meneruskan pemeriksaan kasus APHI hingga ke pokok perkara. Ketidaklengkapan penyidikan dalam hal saksi ahli dan saksi meringankan bisa dilengkapi dalam persidangan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tolak Seluruh Eksepsi Adiwarsita dkk
Hukumonline

 

Perbedaan respon antara jaksa dan penasehat hukum terdakwa semacam itu tak akan mengganggu proses persidangan selanjutnya. Hakim sudah memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 5 Juli mendatang.

 

Hakim mengambil keputusan setelah mempertimbangkan satu persatu eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa. Sebagai contoh, soal ada tidaknya kerugian negara. Menurut penilaian hakim, untuk membuktikan ada tidaknya kerugian negara tergantung pada pemeriksaan pokok perkara kelak. Tim penasehat hukum terdakwa berdalil APHI merupakan badan swasta sehingga dana yang dikelolanya pun bukan uang negara. Tapi majelis menganggap penilaian itu terlalu dini. Terlalu prematur menyebut tidak ada unsur kerugian negara dan unsur melawan hukum, tegas majelis.  

 

Salah satu dalil pengacara terdakwa yang menohok jaksa adalah mengenai ketidaklengkapan penyidikan. Terdakwa mengklaim hak-haknya diabaikan penyidikan. Itu terjadi ketika terdakwa meminta pemeriksaan tambahan berupa saksi ahli dan saksi meringankan. Tetapi, keinginan itu diabaikan penyidik. Akibatnya, terdakwa menganggap proses penyidikan tidak lengkap dan cacat hukum.

 

Rupanya, majelis berpendapat lain. Meskipun keinginan terdakwa menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan diabaikan penyidik kejaksaan, bukan berarti hak terdakwa tertutup sama sekali. Sebab, saksi-saksi yang diinginkan terdakwa masih bisa dihadirkan dan dimintai keterangan di depan persidangan.

 

Argumen tim penasehat hukum mengenai bentuk dakwaan yang dipilih JPU juga ditepis majelis hakim. Sebab, dalam hukum acara pidana memang dikenal berbagai bentuk atau model surat dakwaan: ada yang tunggal, alternatif atau kumulatif. Menurut majelis hakim, jaksa memiliki kewenangan dan kebebasan untuk menyusun surat dakwaan dan memilih model mana yang akan ia susun, sesuai hasil penyidikan.

Demikian antara lain kesimpulan majelis hakim dalam putusan sela perkara Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Selasa (28/6). Keputusan itu sudah dicapai majelis hakim beranggotakan Agus Subroto, Lilik Mulyadi dan Mulyani dalam musyawarah sehari sebelumnya.

 

Dalam putusan sela atas empat berkas perkara APHI, majelis menolak seluruh dalil dan argumen eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Keempat berkas yang dinilai majelis hakim adalah atas nama terdakwa Adiwarsita Adinegoro, H Abdul Fattah, H Zain Mansyur dan Yusran Sharif.

 

Hakim berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum sudah jelas, cermat dan lengkap sesuai aturan KUHAP. Cukup adil, patut dan manusiawi jika keberatan penasehat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya, urai majelis dalam perkara Adiwarsita Adinegoro.

 

Keputusan meneruskan pemeriksaan pokok perkara disambut baik jaksa penuntut umum M. Jasman. Berarti tinggal tugas saya membuktikan kerugian negara, kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu. Sebaliknya, tim penasehat hukum terdakwa tidak menerima. Kami banding, kata LMM Samosir.

Tags: