Pengacara Minta Pengadilan Tinggi Tidak Terburu-Buru Memutus Kasus Corby
Berita

Pengacara Minta Pengadilan Tinggi Tidak Terburu-Buru Memutus Kasus Corby

‘Kami tidak menjamin pembebasan, tapi mengupayakan pembelaan maksimum'.

Leo
Bacaan 2 Menit
Pengacara Minta Pengadilan Tinggi Tidak Terburu-Buru Memutus Kasus Corby
Hukumonline

 

Dia mengakui pada Jumat pekan lalu (24/6), timnya sempat diberhentikan. Kata Hotman, pemecatan diakibatkan kedatangan seseorang bernama Walter Tenotto ke LP Krobokan tempat Corby ditahan. Walter, ujar Hotman, mengaku sebagai pengacara.

 

Ternyata dia nggak punya kantor pengacara, tinggalnya di hostel (di Denpasar, red) 100 ribu semalam. Dia yang mendatangi Corby ke penjara (untuk) bujuk-bujuk. Corby yang mulai stres kemudian yakin karena tutur bahasanya yang bagus. Tapi setelah sadar bahwa itu tidak benar dan setelah  tahu orang itu bukan lawyer dan tidak punya reputasi apapun soal penyelesaian kasus, dia dipecat kemarin, tutur Hotman.

 

Ditambahkannya, tim pengacara tidak menjanjikan hasil apapun kepada Corby. ‘Kami tidak menjamin pembebasan, tapi mengupayakan pembelaan maksimum.'

 

Minta maaf

Pada perkembangan lain, dalam artikel yang dilansir di situs The Sydney Morning Herald (27/6), Walter menolak pemecatan terhadap dirinya. Menurut Walter—pebisnis kelahiran Melbourne, Australia, yang tidak memiliki kualifikasi sebagai pengacara itu--informasi pemecatan itu bukan disampaikan oleh Corby. Ia baru akan mundur apabila Corby sendiri yang menyampaikan pemberhentian dirinya.

 

Dalam jumpa pers yang dihadiri oleh Mercedes Corby, kakak kandung Corby, Hotman juga mengemukakan kliennya meminta maaf kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia, khususnya kepada jajaran hakim Pengadilan Tinggi Bali. Permintaan maaf ini berkaitan dengan beredarnya informasi mengenai permintaan dari Vasu Rasiah uang sebesar Aus$500.000 untuk kepentingan ‘lobi' perkara Corby.

 

Informasi itu dikemukakan oleh pengacara Australia Mark Trowell. Namun, menurut Mark, uang tersebut tidak pernah diberikan. Vasu yang dikabarkan berkewarganegaan Australia adalah konsultan di kantor Lili Lubis, pengacara Corby sebelumnya (Kompas, 24/6)

 

Hotman menambahkan, melalui surat yang dikirim Mark dari kantornya di Perth, Australia, dirinya dinyatakan tidak terlibat dan tidak tahu menahu soal uang ‘lobi' tersebut.

Tim pengacara Schapelle Leigh Corby meminta agar Pengadilan Tinggi Bali tidak terburu-buru memutus permohonan banding. Mereka meminta agar bukti-bukti—terutama saksi—yang belum diperiksa saat perkara Corby berjalan di PN Denpasar menjadi pertimbangan majelis pengadilan tinggi dalam memutus. Corby, WN Australia, pada 27 Mei kemarin divonis 20 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan heroin sebanyak 4,1 kg ke Indonesia.

 

Demikian disampaikan oleh trio pengacara Corby dalam kesempatan jumpa pers di Jakarta (27/6). Hotman Paris Hutapea, Haposan Hutagalung, dan Erwin Siregar meminta petugas bandara di Brisbane, Sydney, dan Denpasar yang bertugas saat tertangkapnya Corby 8 Oktober 2004 lalu ikut didengar kesaksiannya. Mereka juga meminta agar rekaman kamera tersembunyi di bandara juga dijadikan alat bukti.

 

Mereka juga mengirim surat ke Menteri Hukum dan HAM, meminta agar Pemerintah Indonesia menyurati Pemerintah Australia agar mendatangkan saksi dan bukti yang berkaitan dengan perkara Corby. Pasalnya, dalam memori kasasi yang diajukan 13 Juni lalu tim pengacara minta agar pengadilan tinggi melakukan pemeriksaan tambahan sesuai ketentuan Pasal 240 ayat(2) KUHAP.

 

Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak melakukan tugasnya yang sempurna karena tidak menghadirkan saksi dan bukti penting. Saksi yang diminta untuk didengar kesaksiannya adalah Ronni Veganza, Paul dan Terry. Ketiganya berkewarganegaraan Australia

 

Sementara, dalam kesempatan yang sama Hotman meluruskan simpang siur mengenai penunjukkan tim pengacara Corby. Ms Corby dan keluarga telah meminta kesediaan Hotman Paris Hutapea, Erwin Siregar dan Haposan Sihombing untuk kembali membela Corby. Dan Corby juga telah memberhentikan tim yang dipimpin oleh Mr. Walter, terang Hotman.

Halaman Selanjutnya:
Tags: