Kekhawatiran Kementerian Kehutanan bahwa Letter of Intent (LoI) Indonesia dengan Kerajaan Norwegia akan berdampak pada penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2011 dinilai tak beralasan. Justru, LoI akan membuat aktivitas penebangan liar gigit jari.
Perjanjian tersebut akan meningkatkan keseriusan Indonesia menjaga kelestarian hutan. Sebab, moratorium hutan sebagai substansi utama LoI memberi momentum pada pemerintah Indonesia dalam meningkatkan pengelolaan hutan. “Jangka panjang, mendorong industri kehutanan untuk lebih efisien dan transparan,” papar Direktur Eksekutif Sustainable Conservation, Agus P Sari, Jakarta, Kamis (30/9).
Dia menambahkan, moratorium hutan tak akan menurunkan produksi kayu Indonesia. “Produksi kayu hutan secara legal akan tetap jalan,” ujar pimpinan lembaga penelitian berbasis di New York, Amerika Serikat ini pada hukumonline.
Menurut Agus, produksi hutan jika dikelola dengan baik mendorong transparansi pendapatan dan berkurangnya illegal logging. Dalam jangka panjang, justru nilai tambah yang didapat pemerintah Indonesia lebih baik. Dari sisi pendapatan finansial, LoI berpotensi meningkatkan pendapatan pemerintah. Selama ini, pemerintah dirugikan karena potensi hutan Indonesia hilang begitu saja dipakai pembalak liar. “Illegal loggingitu kan artinya uang hilang. Dengan perbaikan pengelolaan, pendapatan pemerintah akan meningkat,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto memperkirakan PNBP turun secara signifikan pasca penerapan LoI yang mulai ditindaklanjuti pada 2011. PNBP dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) diprediksi turun sebesar Rp157 miliar, padahal tahun lalu bisa mencapai Rp1,123 triliun.
Sementara, PNBP dari Dana Reboisasi (DR) turun sebesar Rp316 miliar dari Rp1,631 triliun tahun lalu. Hadi menjelaskan tren penurunan ini disebabkan volume tebangan pembersihan tanah dari kawasan hutan alam untuk hutan tanaman industri. Penurunan juga terjadi karena peralihan trend produksi sektor kehutanan dari penebangan hutan alam yang menghasilkan penerimaan dari PSDH dan DR menjadi hutan tanaman yang hanya memberi pemasukan berupa PSDH.
Agus mengapresiasi kesempatan swasta untuk ikut berperan dalam implementasi LoI. Caranya melalui kerjasama dengan pemerintah dalam skema Public Private Partnership (PPP). Skema ini dapat membantu pemerintah merevitalisasi hutan Indonesia.