Penebangan Liar Paling Merana Akibat LoI Indonesia-Norwegia
Berita

Penebangan Liar Paling Merana Akibat LoI Indonesia-Norwegia

LoI mendorong Indonesia serius menjaga kelestarian hutan. PNBP dari sektor kehutanan akan turun?

CR-9
Bacaan 2 Menit
Kekhawatiran Kementerian Kehutanan bahwa LoI- <br> Indonesia dengan  Kerajaan Norwegia akan berdampak pada <br> penurunan PNBP tahun 2011 dinilai tak beralasan. <br> Foto: Sgp
Kekhawatiran Kementerian Kehutanan bahwa LoI- <br> Indonesia dengan Kerajaan Norwegia akan berdampak pada <br> penurunan PNBP tahun 2011 dinilai tak beralasan. <br> Foto: Sgp

Kekhawatiran Kementerian Kehutanan bahwa Letter of Intent (LoI) Indonesia dengan  Kerajaan Norwegia akan berdampak pada penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNBP) tahun 2011 dinilai tak beralasan. Justru, LoI akan membuat aktivitas  penebangan liar gigit jari.

 

Perjanjian tersebut akan meningkatkan keseriusan Indonesia menjaga kelestarian  hutan. Sebab, moratorium hutan sebagai substansi utama LoI memberi momentum pada pemerintah Indonesia dalam meningkatkan pengelolaan hutan. “Jangka panjang,  mendorong industri kehutanan untuk lebih efisien dan transparan,” papar Direktur  Eksekutif Sustainable Conservation, Agus P Sari, Jakarta, Kamis (30/9).

 

Dia menambahkan, moratorium hutan tak akan menurunkan produksi kayu Indonesia.  “Produksi kayu hutan secara legal akan tetap jalan,” ujar pimpinan lembaga  penelitian berbasis di New York, Amerika Serikat ini pada hukumonline.

 

Menurut Agus, produksi hutan jika dikelola dengan baik mendorong transparansi  pendapatan dan berkurangnya illegal logging. Dalam jangka panjang, justru nilai  tambah yang didapat pemerintah Indonesia lebih baik.  Dari sisi pendapatan finansial, LoI berpotensi meningkatkan pendapatan pemerintah. Selama ini, pemerintah dirugikan karena potensi hutan Indonesia hilang begitu saja dipakai pembalak liar. “Illegal loggingitu kan artinya uang hilang. Dengan perbaikan pengelolaan, pendapatan pemerintah akan meningkat,” katanya.

 

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto  memperkirakan PNBP turun secara signifikan pasca penerapan LoI yang mulai  ditindaklanjuti pada 2011. PNBP dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) diprediksi  turun sebesar Rp157 miliar, padahal tahun lalu bisa mencapai Rp1,123 triliun.

 

Sementara, PNBP dari Dana Reboisasi (DR) turun sebesar Rp316 miliar dari Rp1,631  triliun tahun lalu. Hadi menjelaskan tren penurunan ini disebabkan volume tebangan pembersihan tanah dari kawasan hutan alam untuk hutan tanaman industri. Penurunan juga terjadi  karena peralihan trend produksi sektor kehutanan dari penebangan hutan alam yang  menghasilkan penerimaan dari PSDH dan DR menjadi hutan tanaman yang hanya  memberi pemasukan berupa PSDH.

 

Agus mengapresiasi kesempatan swasta untuk ikut berperan dalam  implementasi LoI. Caranya melalui kerjasama dengan pemerintah dalam skema Public  Private Partnership (PPP). Skema ini dapat membantu pemerintah merevitalisasi hutan Indonesia.

Tags: