Pendekatan Komparatif dalam Penelitian Normatif
Kolom

Pendekatan Komparatif dalam Penelitian Normatif

Tujuan metode pendekatan perbandingan hukum adalah mampu menghasilkan rekomendasi atas suatu masalah normatif.

Pendekatan Komparatif dalam Penelitian Normatif
Hukumonline

Fokus sentral dalam penelitian hukum normatif adalah adanya persoalan pada norma hukum (baca: perundangan). Persoalan itu bisa berasal dari kekosongan hukum, kekaburan hukum maupun pertentangan hukum. Model pengujian kualitatif pada penelitian hukum normatif sangat memungkinkan peneliti menggunakan pendekatan perbandingan hukum (komparatif) guna menjawab rumusan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian. Metode perbandingan hukum pada umumnya dipergunakan oleh peneliti untuk melengkapi pembahasan dan menyusun kesimpulan.

Kesimpulan dan saran bisa merujuk pada praktik pemecahan masalah hukum (baca: sistem hukum) di negara lain yang diteliti. Perlu digarisbawahi bahwa pendekatan perbandingan hukum dalam penelitian hukum, utamanya penelitian hukum normatif tidak saja memberikan pengetahuan atau sekadar membeberkan pengetahuan yang sifatnya deskriptif saja, tetapi lebih lanjut pendekatan perbandingan hukum dalam penelitian hukum harus mampu secara mendalam (in depth) menguraikan sistem hukum di negara lain yang diteliti dalam menyelesaikan satu persoalan hukum yang menjadi pokok penelitian normatif.

Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa pendekatan perbandingan hukum (komparatif) tidak saja cukup dengan memaparkan data secara deskriptif. Tetapi perlu dipahami oleh peneliti bahwa dalam perspektif ilmu perbandingan hukum adalah membandingkan hukum di negara yang berbeda sebagai sebuah sistem (hukum dipandang sebagai sebuah sistem), sehingga paparan deskriptif saja tidaklah cukup tetapi harus mampu menggali latar belakang implementasi dan lahirnya hukum pada negara yang menjadi objek penelitian.

Baca juga:

Pendekatan perbandingan hukum dipergunakan oleh peneliti dalam menggali latar belakang dari penerapan sistem hukum di antara negara yang menjadi objek penelitian. Peneliti sekurang-kurangnya harus mampu menemukan runutan logis dan perbedaannya dengan sistem hukum yang ada di Indonesia.

Jika sebuah penelitian hukum normatif menggunakan metode komparatif maka data sekunder mengingat penelitian bersifat normatif perlu ditopang dengan runutan logis pada implementasi hukum pada sistem hukum yang berbeda. Sehingga berdasarkan perbedaannya, peneliti mampu memberikan kesimpulan mengenai suatu persoalan hukum serta memberikan saran setelah meneliti praktik sistem hukum yang berbeda terhadap suatu masalah.

Sistem Civil law dan Common Law

Penggunaan metode perbandingan hukum perlu memperhatikan sistem hukum di negara yang akan diteliti (Civil law dan Common Law). Mengapa demikian? Pada negara dengan sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) maka sistem hukum akan terbentuk dari ratio legis (alasan di balik lahirnya suatu peraturan perundang-undangan), sebagai contoh konkret yakni model penelitian hukum normatif di negara dengan sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) sangat dipengaruhi oleh implementasi dari Stufenbau theory yang dikemukakan oleh Hans Kelsen.

Tags:

Berita Terkait