Pemohon Ini Minta Penetapan PPHN Bagian Tugas MPR
Terbaru

Pemohon Ini Minta Penetapan PPHN Bagian Tugas MPR

Majelis Panel MK minta para pemohon memperbaiki legal standing dan memperjelas kerugian konstitusional dalam permohonan.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan para pemohon untuk mempertegas kedudukan hukumnya. Dalam permohonan diuraikan kedudukan hukum berangkat kuasa hukum dari ketua umum dan sekretaris jenderal Partindo yang sebelumnya Partai Garuda beranggapan mempunyai kerugian konstitusional.

Legal standing ini lebih ditegaskan lagi jangan hanya sekedar karena partai Saudara tidak pernah membahas UU itu, kemudian serta merta partai Saudara mempunyai kedudukan hukum.  Kedudukan hukum yang dimaksudkan MK tidak sesederhana itu," kata Suhartoyo kepada dua kuasa hukum para pemohon.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para pemohon diberi waktu paling lambat 14 hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan ini nanti diserahkan pada sidang yang akan ditentukan oleh MK.

Seperti diketahui, materi PPHN memang tengah diupayakan MPR untuk masuk dalam agenda amendemen konstitusi. Nantinya, PPHN ini sebagai pedoman menjalankan roda pembangunan nasional bagi pemerintahan. Namun, rencana ini dikritik sejumlah kalangan karena dikhawatirkan PPHN ini bakal seperti berlakunya GBHN dimana menempatkan Presiden sebagai Mandataris MPR dan menjadi pintu masuk amendemen materi lainnya.

Tags:

Berita Terkait