Pemerintah Segera Terbitkan PP Soal Indikasi Geografis
Berita

Pemerintah Segera Terbitkan PP Soal Indikasi Geografis

Sudah menjadi kenyataan bahwa beberapa sumber daya yang berindikasi geografis Indonesia telah dieksploitasi oleh pihak asing. Oleh sebab itu pemerintah akan segera menerbitkan PP sebagai bentuk perlindungan yang rinci terhadap kekayaan indikasi geografis Indonesia.

Zae
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Segera Terbitkan PP Soal Indikasi Geografis
Hukumonline
"Saat ini PP soal Indikasi Geografis dalam proses penyelesaian," ujar Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin, dalam pidato tertulisnya saat pembukaan seminar tentang HKI di Plaza Oktroi Kemang, Jakarta (6/4).

Beberapa waktu belakangan ini pemerintah sepertinya rajin menerbitkan PP yang berkaitan dengan HKI. Berdasarkan penelusuran hukumonline, PP terakhir yang keluar adalah mengenai Komisi Banding Merek pada Febuari 2005. Sedang yang kini tengah dibahas juga adalah PP mengenai Lisensi Paten.

Disambut baik

Sejumlah praktisi hukum dan pakar bidang HKI menyambut baik kabar akan segera terbitnya PP tentang Indikasi Geografis ini. Pasalnya, mereka tahu bahwa begitu banyak sumber daya berindikasi geografis Indonesia yang banyak dieksploitasi oleh pihak asing.

Insan Budi Maulana, praktisi hukum dari kantor hukum Lubis Santosa Maulana, memberi contoh bahwa sebenarnya Durian Montong adalah durian asal Indonesia yang dimuliakan di Thailand. Pengusaha Australia juga saat ini tengah mengembangkan 1500 hektar pohon Mangga Arumanis untuk dibudidayakan di negara tersebut.

Oleh sebab itu, tandas Insan, sangat penting sekali bagi pemerintah untuk menerbitkan aturan yang tegas mengatur pemanfaatan sumber daya asal Indonesia. Jangan sampai pihak asing yang mengambil manfaatnya, sedang rakyat Indonesia tidak kebagian apa-apa.

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan

Hamid mengatakan, Indonesia memiliki banyak ragam sumber daya yang tergolong dalam kekayaan indikasi geografis. Misalnya Kopi Toraja, Kopi Bali, Ubi Cilembu, Sarung Samarinda dan lain-lain yang semuanya menunjuk ciri khas tertentu dan karakteristik daerah penghasilnya.

Ketentuan hukum yang melindungi soal indikasi geografis ini sebenarnya sudah ada, yakni dalam Pasal 56-58 UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Hanya saja, ucap Hamid, perlindungannya belum bisa efektif karena PP yang mengatur soal itu belum diterbitkan.

Kabar soal akan segara terbitnya PP itu ditegaskan lagi oleh Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), Abdul Bari Azed. "Insya Allah tidak lama lagi akan terbit," ujar Abdul Bari saat ditemui hukumonline usai menjadi pembicara pada seminar tersebut.

Pada saat ini, menurutnya, draf RPP tentang Indikasi geografis tersebut sudah selesai dibicarakan di antara departemen terkait (interdep). Langkah selanjutnya adalah diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk diteruskan kepada presiden untuk ditandatangani.

Tags: