Pemerintah Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan Saat Rumuskan PP UU Cipta Kerja
Berita

Pemerintah Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan Saat Rumuskan PP UU Cipta Kerja

DPR melalui fungsi pengawasan akan mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan memastikan UU Cipta Kerja dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, aturan turunan yang mesti dibahas bersama buruh antara lain tentang pengaturan pengupahan, jaminan kehilangan pekerjaan, pekerja asing, status hubungan kerja dan waktu kerja. Dia mengklaim dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU dalam paripurna, Senin (5/10) pekan lalu telah melibatkan partisipasi publik.

Pembahasannya pun dilakukan secara transparan dan terbuka melalui virtual di laman website DPR. Karenanya, publik dapat mengakses dan menyaksikan pembahasan-pembahasan RUU Cipta Kerja di ruang Badan Legislasi (Baleg). Dalam rangka mengakomodir aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR membentuk tim perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodir pemerintah.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja,” lanjutnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan, DPR bakal mengawasi penerapan UU Cipta Kerja yang diarahkan mengutamakan kepentingan rakyat. Bila UU Cipta Kerja itu dinilai belum sempurna, sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPR melalui fungsi pengawasan akan mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan memastikan undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait