Ronald Johanes Posma Aruan, terdakwa pembunuh mahasiswi Universitas Trisakti Amanda Deviana dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Vonis terhadap Ronald ini sepadan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis PN Cibinong yang diketuai Andi Samsan Nganro menyatakan Ronald terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana lalu menghilangkan mayat korban dengan tujuan menyembunyikan kematiannya.