Peluang Usaha Baru bagi Pelaku Usaha Sektor Jasa Keuangan Memasarkan Efek
Kolom

Peluang Usaha Baru bagi Pelaku Usaha Sektor Jasa Keuangan Memasarkan Efek

Sebagai Mitra Pemasaran Perantara Perdagangan Efek, bisa perseorangan maupun kelembagaan. Namun, ada beberapa tantangan harus dipenuhi pelaku usaha.

Bacaan 6 Menit
Yosea Iskandar. Sumber: Istimewa
Yosea Iskandar. Sumber: Istimewa

Dalam rangka meningkatkan jumlah investor serta mengoptimalkan potensi pasar modal Indonesia dan fungsi pemasaran dari Perantara Pedagang Efek (PPE) Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan No.21/POJK.04/2021 Tentang Mitra Pemasaran PPE (POJK 21). POJK 21 mengubah dan melengkapi apa yang telah diatur sebelumnya dalam POJK terdahulu, yaitu POJK No.24/POJK.04/2016 Tentang Agen Perantara Pedagang Efek.

Kini ruang lingkup pekerjaan diperluas, layanan yang diberikan tidak lagi dibatasi pada mereferensikan nasabah, tapi mencakup kegiatan onboarding dan penerusan pesanan nasabah. Sementara pihak yang membantu memasarkan bukan lagi disebut Agen PPE tapi Mitra Pemasaran PPE, baik secara orang perseorangan maupun kelembagaan.

Di satu sisi peraturan ini amat penting karena membuka peluang bagi banyak pelaku usaha di bidang jasa keuangan untuk turut berpartisipasi dalam layanan pemasaran efek dengan menjadi Mitra Pemasaran PPE. Di sisi lain, peraturan ini menjadi menarik karena layanan penjualan produk pihak ketiga adalah hal baru bagi sebagian pelaku usaha di sektor jasa keuangan. Terutama mengingat peraturan yang ada tidak memungkinkan hal tersebut, seperti misalnya ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan yang berbasis teknologi finansial.

Baca:

Peluang

Peraturan ini diharapkan dapat memperluas jaring layanan pasar modal dan meningkatkan sinergi antar lembaga jasa keuangan. Kini terbuka luas peluang pelaku usaha di sektor jasa keuangan untuk turut serta dalam kegiatan pemasaran efek. Menjadi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I, misalnya, dapat dilakukan oleh antara lain Bank, Perusahaan Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pegadaian, Penyelenggara Layanan Urun Dana dan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Sementara yang dapat menjadi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II di antaranya adalah PPE yang bukan Anggota Bursa Efek dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I yang mengajukan pendaftaran menjadi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II.

Industri Perbankan

Kegiatan memasarkan produk pihak ketiga bukanlah hal yang baru bagi institusi perbankan. Terdapat berbagai peraturan terkait kegiatan tersebut, beberapa di antaranya mengatur mengenai Reksa Dana, Kontrak Pengelolaan Dana dan Bancassurance.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait