Pelaku Usaha Diimbau Segera Sampaikan LKPM Triwulan I, Deadline April Ini!
Profil

Pelaku Usaha Diimbau Segera Sampaikan LKPM Triwulan I, Deadline April Ini!

Deadline LKPM triwulan I telah dimulai dari rentang tanggal 1 hingga 10 April untuk periode pelaporannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Pengawasan di 2022-2023 lebih ketat, sudah banyak yang dapat surat peringatan dari BKPM. Karena sistem sudah online sehingga mudah mengidentifikasi laporan. Kalau terus menerus atau bahkan bertahun-tahun tidak lapor, nanti sanksinya bisa NIB dibekukan atau izin usahanya dicabut,” lanjut Andrey.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha dibagi ke dalam tiga bagian yaitu pelaku usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Untuk pelaku usaha kecil dengan investasi Rp1-Rp5 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan. 

Kemudian, untuk pelaku usaha menengah dengan investasi Rp5-10 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan. Lalu, untuk pelaku usaha besar dengan investasi diatas Rp10 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan.

Andrey mengimbau agar tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak melaporkan LKPMnya, karena adanya pembaruan sistem dalam pelaporan LPKM yang lebih mudah dan sederhana.

“Tahapan pengisian LKPM sangat simple, karena tidak seperti era sebelum OSS yang rumit dan kompleks. Saat ini di sistem cuma dua tahapan saja yaitu tahap mengisi lokasi usaha dan tahap mengisi form,” jelas Andrey.

Tidak seluruh dokumen harus diisi, hanya disesuaikan dengan bentuk dan jenis perusahaan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha yang mengeluh rumitnya pengisian LKPM untuk usahanya.

Andrey juga mengingatkan untuk pelaku usaha yang belum migrasi ke OSS terbaru untuk segera melakukan migrasi, karena jika tidak diperbarui bisa jadi data perusahaan tidak terbaca oleh sistem dan bahkan dianggap tidak pernah melaporkan LKPM sama sekali.

“Dikhawatirkan kalau belum bermigrasi, data yang dilaporkan di OSS tidak terbaca sempurna. Bisa jadi sistem LKPMnya hilang atau bahkan LKPM belum pernah dilaporkan sama sekali,” pungkasnya.

Mengenai bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM adalah pelaku usaha dengan perusahaan perseorangan dan yang memiliki badan usaha berbadan hukum seperti PT atau koperasi dan badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti CV atau firma.

Tags:

Berita Terkait