Pelajaran dari Kasus Kerja Paksa Tangerang
Kolom

Pelajaran dari Kasus Kerja Paksa Tangerang

Perlu tindakan preventif dan evaluatif atas semua sarana dan prasarana pengawas ketenagakerjaan

Bacaan 2 Menit
Pelajaran dari Kasus Kerja Paksa Tangerang
Hukumonline

Baru saja seluruh elemen buruh merayakan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2013 dan bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional, ternyata ada berita menghebohkan tentang kasus kerja paksa terhadap 34 buruh di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pedih, pilu dan sangat aneh karena hal tersebut terjadi di negara yang telah menyatakan kemerdekaannya sejak 17 Agustus 1945. Sungguh tidak bisa membayangkan penderitaan para buruh yang bekerja selama 18 jam sehari, tanpa gaji, tidak bisa mandi dan bahkan disekap selama empat bulan. Perbuatan pemilik usaha alat penggorengan dan panci itu beserta preman-premannya tersebut patut diduga tidak hanya melanggar UU Ketenagakerjaan, Konvensi ILO, KUHP dan UU Perlindungan Anak, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Penghapusan Perbudakan di Indonesia
Sejarah dunia telah mencatat bahwa penghapusan perbudakan telah dicanangkan pada tanggal 1 Juli 1863 di Belanda. Pada masa itu Belanda sebagai salah satu negara pedagang budak terbesar di dunia secara resmi menghapuskan perbudakan di seluruh wilayah jajahannya.

Sejarawan Lizzy van Leeuwen dari Universitas van Amsterdam menjelaskan bahwa penghapusan perbudakan di Oost Indie atau Indonesia secara resmi dilakukan 100 tahun yang lalu dimana pada waktu itu Belanda menghapuskan praktik perbudakan yang diterapkan di Kepulauan Sumbawa.

Sebagai negara yang telah merdeka dan juga menganut konsep pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia maka Indonesia harus melakukan prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia termasuk buruh.

Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia (buruh) adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat (buruh) yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 dalam alinea ke-empat, bahwa tujuan pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Selain itu Indonesia yang juga sebagai anggota PBB yang mengakui adanya “The Universal Declaration of Human Rights” seharusnya peristiwa perbudakan di Tangerang tidak terjadi.

Faktor penyebab
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus kerja paksa terjadi di Indonesia. Pertama, Kondisi pengangguran terbuka di Indonesia sampai dengan Agustus 2011 sudah mencapai 7,7 juta. Kondisi ini memperlemah posisi angkatan kerja yang menganggur dibandingkan dengan kondisi permintaan tenaga kerja yang ada. Kemungkinan calon tenaga kerja menjadi “pasrah” dengan apapun peluang kerja yang ada sebagaimana yang terjadi pada kasus ‘perbudakan’ di Tangerang jelas mengindikasikan hal tersebut.

Tags: