Pekerjaan Rumah PERADI di Usia ke-19
Kolom

Pekerjaan Rumah PERADI di Usia ke-19

Sistem wadah tunggal profesi advokat di Indonesia yang berwujud PERADI masih terancam.

Bacaan 4 Menit

Mengancam Single Bar System

Kondisi PERADI yang tidak independen dan mandiri khusus mengenai kewenangan penyumpahan demikian semakin dibuat rumit Mahkamah Agung. Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 bertanggal 25 September 2015 “membuka pintu” penyumpahan calon advokat di Pengadilan Tinggi oleh Organisasi Advokat selain PERADI.

 Kondisi contradiction in terminis kembali terjadi ketika mengaitkan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 dengan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi—Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006, Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Desember 2009, Putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011, Putusan Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 36/PUU-XIII/2015 bertanggal 29 September 2015, dan Putusan Nomor 35/PUU-XVII/2018 bertanggal 28 November 2019— bahkan Putusan Mahkamah Agung sendiri yang in kracht van gewijsde. Salah satunya mengenai berakhirnya langkah gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Fauzie Yusuf Hasibuan-Thomas E. Tampubolon terhadap kubu Luhut M.P. Pangaribuan. Putusan Mahkamah Agung telah berimplikasi yuridis atas eksistensialisme PERADI.

Sebagaimana diketahui, gugatan Fauzie-Thomas telah diputus Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 3085 K/PDT/2021 bertanggal 4 November 2021. Isi amar putusannya menyatakan "mengabulkan gugatan Penggugat sebagian", serta "menyatakan sah Penggugat Dr. H Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H.,M.H dan Thomas E. Tampubolon, S.H.,M.H masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Periode 2015-2020 berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru pada tanggal 12-13 Juni 2015" . Rekonpensi putusan Kasasi ini juga menegaskan "Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya".

Pada kulminasi demikian, Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 sebenarnya sebatas produk diskresi yang berlaku di internal Mahkamah Agung. Mari bandingkan dengan isi Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 ternyata tidak lazim baik secara nomenklatur maupun validitasnya. Kategorisasi yang dikenal hanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), dan Surat Keputusan.

Jadi, Surat Ketua Mahkamah Agung Nornor: 73/101A/HK.01/IX/2015 tersebut tidak valid. Surat itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung—termasuk Putusan Nomor 3085 K/PDT/2021 bertanggal 4 November 202—bahkan berseberangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan organisasi advokat berformat single bar system adalah PERADI. Tafsir Ketua Mahkamah Agung dalam surat itu—dengan memberi peluang kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat yang diusulkan organisasi profesi advokat selain PERADI—bahwa organisasi profesi advokat sebagai multy bar system.

Produk hukum demikian dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Hal itu karena isinya bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan prinsip diskresi negara hukum Pancasila. Isinya bahkan dapat dikategorikan sebagai abuse of power. Sudah semestinya Surat Ketua Mahkamah Agung Nornor: 73/101A/HK.01/IX/2015 harus batal demi hukum ketika diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Inilah pekerjaan rumah PERADI yang belum selesai hingga mencapai usia ke-19 di tahun 2023.

Sayangnya PERADI bahkan terjerembap pada perpecahan dan perebutan kekuasaan internal. Konflik ini jauh dari kepedulian membangun PERADI—sebagai wadah tunggal—yang menaungi profesi bergelar officium nobile. Inilah stagnasi kedua yang melanggengkan celah terbukanya multy bar system, sekaligus mengoyak PERADI sebagai wadah tunggal profesi advokat di Indonesia. Apakah kita tidak berpikir?

*)Dr. H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H.,Wakil Ketua Umum DPN PERADI Periode 2020-2025.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait