Paskah Suzetta Tawarkan Barter Kasus dengan Amandemen UU
Utama

Paskah Suzetta Tawarkan Barter Kasus dengan Amandemen UU

Pencairan dana YPPI sebesar Rp100 milyar dilakukan tanpa pencatatan pembukuan di YPPI dan BI. Uang sebesar itu pun tak digunakan untuk pengembangan sosial kemasyarakatan.

CR-6
Bacaan 2 Menit
Paskah Suzetta Tawarkan Barter Kasus dengan Amandemen UU
Hukumonline

 

Selain itu, untuk menghindari peraturan Pengenalan Nasabah Bank dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dana itu dipindahkan dulu dari rekening YPPI di berbagai bank komersil ke rekening BI dan baru kemudian seluruhnya ditarik secara tunai.

 

Lebih lanjut Anwar menjelaskan penggunaan dana Rp100 miliar itu juga bertentangan dengan UU Yayasan karena dana YPPI ditarik dan digunakan untuk tujuan yang berbeda dengan tujuan pendiriannya semula. Tidak sesen pun untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, katanya.

 

Aulia Pohan, masih menurut Anwar,  pernah beberapa kali datang ke rumah atau kantornya untuk meminta nasehat tentang cara penyelesaian kasus tersebut. Saat itu Anwar hanya menyarankan agar penyelesaian kasus ini sesuai dengan aturan hukum, termasuk UU tentang Yayasan dan sistem pembukuan BI sendiri.

 

Atas sarannya itu Anwar memberikan toleransi jangka waktu penyelesaian oleh BI. Saya kasih waktu untuk membereskan masalah itu, kalau sudah dibereskan saya punya kuasa menulis surat ke KPK bahwa tidak ada lagi kerugian negara, katanya.

 

Namun Aulia Pohan membantah pertemuan tersebut. Ia mengaku kunjungannya ke rumah Anwar Nasution hanya mengantar Oey Hoey Tiong dan cuma menumpang makan malam. Selain itu, Aulia mengatakan pada saat itu ia telah pensiun dari BI dan sudah tidak punya lagi kepentingan.

 

Agenda tambahan

Tak hanya Anwar yang memberi kesaksian dalam perkara ini. Burhanudin Abdullah, mantan Gubernur BI yang sudah mendapat vonis terlebih dulu, ikut memberi kesaksian dalam persidangan ini. RDG 3 Juni 2003 adalah rapat mingguan yang rutin dan membahas mengenai evaluasi perkembangan moneter mingguan, dan berjalan seperti biasa, begitulah kalimat awal kesaksian Burhanudin Abdullah.

 

Dalam RDG 3 Juni 2003 itu, Burhanudin menyebutkan Aulia Pohan sempat mengusulkan untuk membahas agenda tambahan yang kemudian disetujui oleh peserta rapat yang lainnya. Agenda pertama ialah masalah berlarut-larutnya amandemen UU BI yang sudah tiga tahun tak kunjung selesai. Kemudian tentang penyelesaian masalah BLBI antara pemerintah dan BI. Menurut pemerintah, BI yang bertanggung jawab karena BI berperan sebagai lender of the last resort. Namun menurut BI, pemerintah yang bertanggung jawab karena pada waktu BLBI dikeluarkan, BI berada dibawah pemerintah, dan kami berkeyakinan BLBI merupakan kebijakan pemerintah, terangnya.

 

Agenda selanjutnya, masih menurut Burhanudin, ialah menyangkut kondisi keuangan BI yang selalu dianggap disclaimer oleh BPK. Agenda tambahan terakhir dalam rapat itu ialah mempertanyakan komitmen dari RDG sebelumnya untuk memberikan bantuan hukum kepada mantan direksi BI yang punya masalah hukum.

 

Khusus untuk agenda yang terakhir, tutur Burhanudin, Aulia menekankan bahwa bantuan hukum merupakan suatu hal yang penting. Bantuan kepada para mantan adalah suatu hal yang penting, untuk menunjukkan kepada publik terkait kebijakan BLBI. Karena jika kebijakan mantan direksi BI terkait BLBI dianggap salah, keuangan negara akan terganggu, kata Burhanudin menirukan ucapan Aulia. Dalam pertemuan itu muncul ide untuk menggunakan dana YPPI sebesar Rp100 miliar karena menurut Burhanudin keuangan BI pada waktu itu sedang dalam keadaan defisit.

 

Dalam kasus aliran dana BI ini, Burhanudin ikut menandantangani keputusan dari dua RDG yaitu pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003. Burhanudin sendiri telah mendapatkan vonis dari hakim selama lima tahun penjara. Di tingkat banding, ia malah mendapat vonis lebih berat yaitu selama 5,5 tahun pidana penjara.

 

Berbeda pendapat

Untuk menyelesaikan masalah aliran dana BI ini timbul perbedaan pendapat mengenai sumber pengembalian dana YPPI. Menurut Anwar, Paskah Suzetta saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR pernah mengatakan kepadanya bahwa Burhanudin harus menyelesaikan pembayaran kembali dana YPPI sebesar Rp31,5 miliar yang diterima oleh beberapa anggota komisi IX. Burhanudin harus bayar ini, kata Anwar menirukan ucapan Paskah.

 

Burhanudin, kata Anwar, memiliki pendapat berbeda dengan Paskah. Burhanudin menawarkan pembayaran kembali seluruh dana yang telah diambil dari YPPI seolah-olah sebagai sewa tanah dan fasilitas BI kepada YPPI sejak didirikan pada tahun 1977, kata Anwar.

 

Anwar menolak usulan Burhanudin lantaran tak ada dasar hukumnya. Menurut Anwar hal tersebut tidak disebut dalam akte notaris YLPPI tanggal 29 Desember 1977 dan juga tidak ada kontrak sewa menyewa antara BI dengan YPPI.

 

Usulan lain, masih menurut Anwar, juga datang dari Antony Zeidra Abidin. Antony mengatakan bahwa rekan-rekannya di DPR seperti Hamka Yandhu dan Paskah Suzetta menawarkan barter antara deponir kasus aliran dana YPPI dengan dua amandemen yang dibahas oleh komisi IX DPR. Kedua UU itu adalah UU No.5 tahun 1973 tentang BPK dan UU No.16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Atas usul ini, Anwar juga menolaknya.

 

Majelis hakim yang diketuai Kresna Menon menunda persidangan hingga pekan depan dengan masih mendengarkan saksi yang dihadirkan penuntut umum.

Ketua BPK Anwar Nasution memberikan kesaksiannya dalam persidangan dengan terdakwa empat mantan deputi gubernur BI Aulia Pohan dkk di Pengadilan Tipikor pada Selasa (24/2). Ia menjelaskan kronologis perannya dalam kasus penggunaan dana YPPI sebesar Rp100 miliar oleh BI.

 

Di persidangan, Anwar membenarkan kehadirannya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 22 Juli 2003 dan ikut menyetujui hasil keputusan RDG itu. Anwar memberikan persetujuannya karena salah satu keputusan RDG ialah menetapkan pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarkatan (PPSK) untuk melakukan penarikan, penggunaan, dan penatausahaan dana yang diambil dari YPPI tersebut.

 

Anwar mengaku baru mengetahui adanya penyalahgunaan dana YPPI setelah ia menjabat sebagai Ketua BPK. Menurutnya, ia baru mengetahui ternyata dana dari YPPI telah diambil dengan cara-cara yang melawan hukum dan disalurkan untuk tujuan yang berbeda dengan tujuan PPSK.

 

Ia merinci bentuk perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam pengambilan dana YPPI. Salah satunya adanya manipulasi pembukuan YPPI dan BI. Dana Rp100 miliar diambil dari YPPI tanpa dicatat di pembukuan YPPI dan BI, terangnya.

Tags: