Para Penyelundup BBM Dikenakan Sanksi
Berita

Para Penyelundup BBM Dikenakan Sanksi

Jakarta, hukumonline. Para penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) kini tidak bisa lagi melakukan aksinya. Perusahaan pengangkut dan para pelakunya telah dijaring. Mereka dikenakan sanksi dan dijerat dengan hukum.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Dari kesepuluh perusahaan transportir tersebut, saat ini baru PT Panutan Selaras yang berkeberatan untuk menerima sanksi. Sementara sembilan perusahaan lainnya belum ada yang mengajukan keberatan ataupun protes.

Hukuman dengan hanya sanksi atau skorsing ini sebenarnya sangat ringan. Sebenarnya ada Undang-undang untuk menjerat para penyelundup. Dengan UU ini para penyelundup harus berpikir keras untuk melakukan penyelundup.

Aturan hukum untuk menjerat penyelundup terdapat dalam UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pada Pasal 102 UU ini dinyatakan bahwa barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Jika para penyelundup tidak dihukum berat, mereka dapat melakukan aksinya. Apalagi dalam aksinya itu tidak mustahil para penyelundup justru bekerja sama dengan 'orang dalam' atau oknum Pertamina. Kongkalikong inilah yang menyebabkan para penyelundup itu leluasa melakukan aksinya.

Ditangani polisi

Dirjen Migas, Rachman Sudibyo, mengatakan bahwa sampai saat ini telah ada 11 kasus yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Kasus yang ditangani antara lain:  kasus penyelundupan minyak yang terjadi di Malabar, Perairan Cina Selatan; kasus yang terjadi di Tambak Rangon, Surabaya, dan telah diamankan 205 ton minyak tanah, 209 ton bahan bakar solar; kasus pengoplosan minyak tanah sebesar 2.450 ton di Jawa Timur.

Kasus lainnya adalah: kasus pemalsuan BBM di Sulawesi Selatan sebanyak 30.000 liter atau 2 tanki; kasus penyelundupan di Jakarta Utara sebesar 218 ton BBM; kasus penyelundupan 174 kilo liter bahan bakar solar di pelabuhan Tanjung Priok; kasus penyelundupan BBM di Cirebon sebesar 25 ton; Kasus penyelundupan 22 kilo liter BBM di Bojonegoro.

Nama-nama yang sampai saat ini sering muncul dalam kasus-kasus pengoplosan dan penyelundupan minyak adalah Yudhi Fu, Direktur PT Yamato Arto Dharma Persada, Direktur PT Teguh Mandiri Gemilang, Direktur PT Kiat Berkat Gemilang, Direktur PT Tama Niaga Prima, yang semuanya saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan berstatus tersangka. Sementara itu Polda Jawa Barat juga sedang menangani Iwan, Direktur PT Mulia dan Bambang Susanto yang melakukan penyelundupan BBM di Cilegon.

Rachman Sudibyo menyatakan bahwa keterlibatan aparat saat ini belum dapat dibuktikan, tetapi diakui memang ada indikasi kuat ke arah itu. Di lapangan, aparat umumnya bertindak sebagai pengaman.

Sementara itu, Sam Singgih menjelaskan bahwa untuk mengatasi disparitas harga, saat ini sedang dibahas untuk mencari jalan keluarnya. Dalam waktu dekat, akan diambil keputusan untuk memberikan sinyal kepada pasar. "Opsi-opsi yang akan diambil nantinya disampaikan kepada Menko Ekuin untuk dibawa ke Sidang kabinet, sehingga nantinya akan diputuskan pada tingkat nasional," ujar Sam.

TPPP BBM dan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral tentu tidak main-main dengan para penyelundup. Mereka telah merugikan negara sekaligus menyengsarakan masyarakat karena BBM menghilang.

Tags: