Para Hakim Diminta Lebih Inovatif dan Terampil di Era Teknologi
Berita

Para Hakim Diminta Lebih Inovatif dan Terampil di Era Teknologi

Di era teknologi, bukan semata-mata ditunjukkan pada sarana dan prasarana yang canggih, tetapi juga Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal dan terampil.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Aplikasi e-litigasi ini kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu. Kehadiran e-litigasi ini merupakan migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik, tidak hanya tataran administrasi perkara, namun juga praktik persidangannya (prosedur beracara).

Kehadiran e-litigasi ini membuka lebar atau memperluas praktik peradilan elektronik di Indonesia. Hal ini tergambar dengan dua indikator yakni e-litigasi memperluas cakupan subyek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Semula hanya untuk para advokat sebagai Pengguna Terdaftar, saat ini mencakup pula pengguna lain yang meliputi jaksa selaku pengacara negara, biro hukum pemerintah/TNI, Polri, kejaksaan, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat pengguna Sistem Informasi Peradilan.

Ada berbagai manfaat yang dapat dinikmati masyarakat pencari keadilan jika menggunakan e-litigasi. Pertama, menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat. Para pihak berperkara tidak perlu berlama-lama antri menunggu persidangan yang selama ini sering dikeluhkan, sehingga proses persidangan juga menjadi lebih cepat.

Kedua, sistem ini dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan bentangan ribuan pulau. Ketiga, menekan biaya perkara karena proses peradilan dilaksanakan secara elektronik (online), seperti biaya pemanggilan, kehadiran di persidangan untuk jawab-menjawab, pembuktian, mendengarkan pembacaan putusan. Keempat, sistem peradilan elektronik meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sistem e-litigasi membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi, sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan etik ataupun pelanggaran hukum.

Kehadiran e-litigasi meredesain praktik peradilan Indonesia setara dengan praktik peradilan di negara-negara maju. Namun, perubahan sistem peradilan dengan menu e-litigasi ini disadari membutuhkan proses dan MA dan badan-badan peradilan di bawahnya dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah.

Tags:

Berita Terkait