Optimalisasi Asas Kepentingan Umum, Keterbukaan, dan Akuntabilitas Dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Kolom

Optimalisasi Asas Kepentingan Umum, Keterbukaan, dan Akuntabilitas Dalam Upaya Pencegahan Korupsi

Keputusan penyelenggara negara seperti kenaikan harga BBM bila tidak melibatkan masyarakat berarti tidak memenuhi asas kepentingan umum serta melanggar Pasal 9 (1) huruf c UU No 28/1999 jo Pasal 13 UU No 7/2006.

Bacaan 2 Menit

[i]Republik Indonesia, “Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Konvensi Anti Korupsi 2003” dalam Himpunan Peraturan Tentang Korupsi (Jakarta: Sinar Grafika, Januari 2007), h. 32

[ii]Republik Indonesia “Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” dalam Himpunan Peraturan Tentang Korupsi (Jakarta: Sinar Grafika, Januari 2007), h. 232

[iii]Ibid., 2, Pasal 1 (2).

[iv]Republik Indonesia, Tata Tertib DPR-RI, Bab VII, Pasal 155.

[v]Ibid., 3,Pasal 156 ayat (3).

[vi]Sumber Litbang “Kompas”/YOG, diubah dari pemberitaan “Kompas’, dipublikasi Kompas No 231 Tahun ke-47, 24 Februari 2012, h. 3.

[vii]Ibid., 2, Pasal 8 (1) jo Ibid., 1, Pasal 13 (1).

[viii]LAS, “Belanja Layak Dipotong”, Kompas No 234 Tahun ke-47, 27 Februari 2012, hal. 17.

[ix]Ibid., 2, Pasal 9 (1) huruf c, “hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara” jo ibid., 1, Pasal 13(1) “…meningkatkan partisipasi aktif perorangan dan kelompok di luar sektor publik, seperti masyarakat sipil, organisasi-organisasi non-pemerintah dan organisasi-organisasi berbasis masyarakat, dalam pencegahan dari dan perlawanan terhadap korupsi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat…”.

[x]“Presiden Yaman menandatangani kesepakatan mundur”, BBC Indonesia, 24 November 2011, http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2011/11/111124_salehresign.shtml

[xi]Kusumadewi A., Adam Muhammad, “Ruang Rapat Rp. 20 M Atas Usul 4 Anggota DPR”, vivanews.com,17 Januari 2012, http://politik.vivanews.com/news/read/280759-ruang-rapat-rp20-m-atas-usul-4-anggota-dpr

[xii]Penjelasan Pasal 3 UU No 28/1999.

*Praktisi dan Pengamat Hukum

Tags: