Omnibus Law Perpajakan Bakal Intervensi Aturan Pajak di Daerah
Berita

Omnibus Law Perpajakan Bakal Intervensi Aturan Pajak di Daerah

Tarif range rate disebut lebih ideal untuk sistem otonomi daerah, asalkan tarif harus dihitung ulang agar tidak mendistorsi kegiatan investasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kendati demikian, Robert menilai pemerintah tidak memiliki alasan urgent untuk mengotak-atik tarif pajak daerah, meski di sisi lain banyaknya pajak di daerah menjadi faktor penghambat investasi. Guna memberikan kompetisi dalam konsep otonomi daerah, pemerintah seharusnya menetapkan range tarif dengan nilai yang benar sehingga tidak mendistorsi kegiatan investasi.

 

Hukumonline.com

 

“Tapi buat saya enggak urgent untuk mengotak-atik (pajak daerah), biarkan saja yang penting range tarifnya itu harus dihitung benar, mana nilai kekonomian yang kemudian membuat tidak mendistorsi kegiatan investasi, tetapkan itu sebagai nilai minimal. Jadi jangan menutup pemda untuk berdiskresi. Itu diskresi positif dalam artian mengambil situasi itu untuk menetapkan kebijakan, yang penting tidak merusak tarif minimal sehingga keluar dari range yang ada,” imbuhnya.

 

Robert menyebut setidaknya ada tiga pertimbangan yang harus dipikirkan pemerintah sebelum menerapkan range tarif pajak daerah. Pertama, dari sisi fiskal nasional pajak daerah tidak merusak stabilitas keuangan. Kedua, dari sisi pelaku usaha pemerintah harus memastikan sejauh mana pajak tidak mendistorsi kegiatan ekonomi; dan ketiga pemerintah harus mempertimbangkan perspektif pemda dari egi penerimaan.

 

“Sejauh mana pajak itu mencukupi pembiayaan pembangunan daerah, paling tidak di sektor usaha terkait dari mana pajak itu dipungut. Tetapkan batas nilai minimalnya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait