OJK Diminta Utamakan Kepentingan Nasabah dalam Kasus Unitlink
Terbaru

OJK Diminta Utamakan Kepentingan Nasabah dalam Kasus Unitlink

Permasalahan nasabah unitlink bisa diatasi dengan identifikasi nasabah yang tepat serta mediasi dari OJK dan perusahaan asuransi.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Togar juga berharap masyarakat juga turut berbenah dan lebih waspada serta teliti ketika menyetujui polis asuransi jiwa yang menawarkan proteksi untuk jiwa dan kesehatan sekaligus investasi.

“Ketika ditawarkan itu, meskipun oleh saudara dan adik sendiri itu harus cerewet agar tidak ada masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menuturkan agen unit link yang berlisensi di bawah 44 perusahaan berjumlah 600 ribu orang. Setiap agen sebenarnya mempunyai standar praktek dan kode etiknya. Sehingga, mis selling, mis information, over promise dipastikan melanggar kode etik. Pihaknya mencatat ada 200 orang agen unit link yang telah ditetapak sebagai agen unit link yang bermasalah.

“Apakah kita berharap 600 ribu agen semuanya benar, pasti ada lah yang tidak, tapi kembali lagi peristiwa ini membuat kami menyadari bahwa ini memang harus berbenah di semua sisi,” tuturnya.

Lebih lanjut Togar meluruskan sejumlah ketidaktahuan masyarakat terkait unit link. Misalnya, jika kontrak unit link adalah 20 tahun maka preminya harus dibayarkan setiap tahun. Premi bisa dibayarkan pada tahun ke lima, namun dana premi akan diambil dari dan investasi yang akan berakibat pada berkurangnya jumlah dan investasi.

Ia pun menyarankan pemegang polis membayar premi setiap tahun sepanjang kontrak agar proteksi an investasi yang diterima optimal. Ia juga menyarankan untuk memilih investasi di pasar uang dibandingkan saham yang lebih berisiko tinggi.

Adapun sebagai solusi dari aduan pemegang polis, AAJI menyarankan pihak yang bersangkutan menggunakan fasilitas yang disediakan Mahkamah Agung untuk mengajukan gugatan tanpa harus didampingi pengacara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait