Novel Tak Terlibat Mutilasi yang Dilakukan Ryan
Utama

Novel Tak Terlibat Mutilasi yang Dilakukan Ryan

Penuntut umum tetap percaya Novel terlibat. Indikasinya, Novel tahu ada darah dan bau amis di kamar tempat tinggalnya bersama Ryan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Novel Tak Terlibat Mutilasi yang Dilakukan Ryan
Hukumonline

 

Menurut majelis, dalih Ryan tidak logis. Buktinya, Ryan masih bisa pergi ke Pondok Indah malam hari pada malam pembunuhan terjadi. Meskipun majelis menepis dalil Ryan, majelis sepakat Novel tidak terlibat dalam pidana pokok yang dilakukan Ryan. Inilah salah satu faktor lain yang membuat majelis menjatuhkan vonis jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

 

Tindak pidana yang terbukti, menurut majelis, adalah penadahan. Setelah memeriksa 12 saksi dan satu orang ahli, terdakwa, serta barang bukti persidangan, majelis berkesimpulan, Novel terbukti menadah barang yang ia tahu atau sepatutnya ia ketahui berasal dari hasil kejahatan. Barang tadahan yang dijadikan bukti ke persidangan adalah HP Nokia N70. Telepon genggam seharga Rp2.360.000 ini dibeli dari kartu kredit milik Heri Santoso. Menurut majelis, Ryan telah mengambil barang-barang milik korban setelah membunuh Heri Santoso, antara lain empat kartu kredit. Dari salah satu kredit itulah HP Nokia N70 dibeli di Electronic City Margo City Depok.

 

Namun, dakwaan jaksa dan pertimbangan hakim menyebut barang selain HP tadi. Misalnya, tas yang ditemukan penyidik pada saat menangkap terdakwa Novel di kantor Imigrasi Kota Depok. Tas dimaksud diduga milik korban Heri Santoso karena di dalamnya terdapat foto almarhum dan bukti service mobil atas nama korban.

 

Barang lain yang disinggung adalah televisi 21 inci, pemasak nasi (rice-cooker) dan bedcover. Dibeli dari kartu kredit milik Heri Santoso, barang-barang itu dipakai Ryan dan Novel setelah mereka pindah tempat tinggal dari Margonda Residence ke salah satu kontrakan dekat kompleks perumahan Pesona Kayangan Depok.

 

Faktor lain yang ‘meringankan' vonis Ryan berkaitan dengan barang tadahan. Menurut majelis, HP yang dibeli dari kartu kredit Heri Santoso dan disita sebagai barang bukti masih mungkin dipakai dan dikembalikan kepada ahli waris almarhum Heri Santoso. HP masih bisa dikembalikan kepada ahli waris korban, urai hakim Asep Saefudin saat membacakan pertimbangan majelis.

 

Novel tak langsung menerima atau menyatakan banding atas putusan majelis. Setelah diberi kesempatan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Novel menyatakan pikir-pikir.

 

Penasihat hukumnya, Medianto Hadi Purnomo, menjelaskan ada dua hal yang akan menjadi pertimbangan menentukan sikap. Pertama, penasihat hukum tetap yakin kliennya tidak bersalah atas dakwaan jaksa. Kedua, alasan pragmatis, Novel ingin segera beraktivitas, bekerja sebagaimana biasa.

 

Majelis hakim pimpinan Suwidya juga menegaskan bahwa vonis 10 bulan bukanlah bentuk balas dendam, melainkan dipandang sebagai pembinaan dan pendidikan agar pelaku kejahatan bertaubat di masa mendatang. Karena usia Novel masih muda, majelis yakin yang bersangkutan masih bisa berubah.

 

Sidang atas Ryan sendiri sudah dimulai pekan lalu. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana.  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan Noval Andrias alias Novel tidak terlibat langsung dalam pidana pokok –yakni pembunuhan dengan cara mutilasi -- yang dilakukan Very Idham Henyansyah alias Ryan. Namun, majelis beranggotakan Suwidya Abdullah, Farida Hanum Harahap, dan Asep Saefudin itu memutuskan Novel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan. Terdakwa melanggar pasal 480 KUH Pidana, ujar majelis.

 

Lantaran terbukti bersalah, majelis menjatuhkan vonis 10 bulan penjara potong masa tahanan. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni empat tahun. Dengan hukuman 10 bulan, berarti Novel tinggal menjalani penjara sekitar empat bulan lagi. Dalam amarnya, majelis tetap memerintahkan Novel ditahan. Apalagi, putusan itu ternyata tidak langsung berkekuatan hukum tetap. Kemungkinan besar kami akan mengajukan banding, tegas penuntut umum Budi H. Panjaitan.

 

Budi beralasan, putusan majelis sangat jauh berbeda dari tuntutan jaksa. Vonis 10 bulan dinilai Budi tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Yaitu, dampak yang ditimbulkan akibat pembunuhan yang dilakukan Ryan, baik terhadap Heri Santoso maupun korban lain yang dikubur Ryan di Jombang, Jawa Timur.

 

Rupanya, Rudi masih meyakini Novel terlibat dalam aksi pembunuhan yang dilakukan Ryan terhadap korban Heri Santoso. Paling tidak, mengetahui aksi pembunuhan itu. Sebab, jelas Budi, pada saat kembali ke apartemen Margonda Residence –tempat Ryan memutilasi jasad Heri Santoso—Novel melihat darah dan mencium bau amis. Pegawai Imigrasi Kota Depok ini juga sempat mempertanyakan darah dan bau amis tersebut kepada Ryan. Ryan berdalih itu bekas muntahan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: