Newmont Tetap Persoalkan Yurisdiksi
Berita

Newmont Tetap Persoalkan Yurisdiksi

Persoalan yurisdiksi lembaga mana yang berwenang mengadili sengketa akan tetap menjadi pegangan Newmont seandainya nanti persidangan dimulai.

Leo
Bacaan 2 Menit
Newmont Tetap Persoalkan Yurisdiksi
Hukumonline

 

Dalam gugatannya, KLH meminta ganti rugi materiil sebesar AS$ 117,68 juta dan imateriil Rp150 miliar. KLH menilai NMR melanggar Pasal 22 ayat(1) Undang-undang No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum KLH Bambang Widjojanto mengatakan perbuatan NMR yang diduga mencemarkan Teluk Buyat tak bisa diselesaikan melalui forum arbitrase (hukumonline 16/3). Sebab, pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh NMR bukan merupakan sengketa lingkungan biasa dan perbuatan tersebut masuk dalam ruang lingkup hukum publik.

 

Ia mengartikan sengketa yang dimaksud dalam kontrak karya, hanya berlaku untuk masalah perizinan, atau pembagian hasil antar kedua belah pihak, dan tidak termasuk pencemaran lingkungan. Dijelaskannya, Pasal 21 kontrak karya yang mengatur penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak menyebutkan secara rinci sejauh mana kualifikasi sengketa yang bisa diselesaikan melalui arbitrase.

 

Tapi, Luhut menyangkal apa yang disampaikan Bambang. Kata dia, kontrak karya juga mengatur pelanggaran hukum publik.

 

Bukannya (kontrak karya) melampaui hukum publik. Tapi, setiap yang dilanggar ada mekanismenya. Misalnya ada pelanggaran terhadap hukum publik, harus diberi teguran. Kalau tidak diindahkan tegurannya baru diajukan ke arbitrase. Kemudian kalau nanti arbitrase menilai ada pelanggaran maka akan diteruskan secara publik, terang Luhut.

 

Mana yang benar, biar nanti pengadilan yang menentukan.

Kuasa hukum PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Luhut Pangaribuan menegaskan kliennya akan tetap berpegang teguh pada kontrak karya yang dibuat dengan Pemerintah Indonesia. Disitu diatur bahwa apabila ada sengketa antara kedua belah pihak akan diselesaikan melalui jalur arbitrase.

 

Apa yang dikatakan Luhut ini menjelaskan teka-teki ketidakhadiran NMR dalam proses mediasi yang berlangsung di PN Jakarta Selatan. Sebagaimana diberitakan di berbagai media sebelumnya, proses mediasi berkaitan dengan gugatan yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) gagal karena NMR tidak pernah hadir.

 

Mediasi itu kan sudah substansi bukan yurisdiksi. Masalah yurisdiksi itu nggak  mungkin diteruskan kan. Makanya kemudian mediator menyerahkan kembali ke majelis, ungkap Luhut kepada hukumonline (3/6)

 

Luhut menambahkan persoalan yurisdiksi lembaga mana yang berwenang mengadili sengketa akan tetap menjadi pegangan seandainya nanti persidangan dimulai. Sejauh ini belum diperoleh informasi mengenai mulainya persidangan. Pada 31 Mei kemarin, waktu yang diberikan untuk mediasi sudah habis dan proses persidangan seharusnya sudah dapat dimulai dengan pembacaan gugatan. 

Tags: