Negara Bagian AS Ini Hadapi Krisis Lawyer, Bagaimana dengan Indonesia?
Utama

Negara Bagian AS Ini Hadapi Krisis Lawyer, Bagaimana dengan Indonesia?

Selama ini isu kekurangan advokat di Indonesia belum menjadi persoalan dan perhatian pemerintah, sehingga rasio kebutuhan advokat di setiap wilayah belum bisa diukur. Hal ini perlu penelitian lebih lanjut.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Suasana pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Serang. Foto Ilustrasi: Istimewa
Suasana pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Serang. Foto Ilustrasi: Istimewa

Beberapa waktu lalu, dikabarkan negara bagian Indiana, Amerika Serikat, tengah mengalami kondisi kekurangan profesi lawyer yang menjadi persoalan tersendiri. Kepala Administrasi Mahkamah Agung Indiana, Justin Forkner, menyampaikan kekhawatirannya pada sidang komite studi di Statehouse akhir Oktober lalu. 

Seperti dilansir Indiana Capital Chronicle, Indiana memiliki rasio sekitar 2,3 lawyer per 1.000 penduduk yang angka tersebut berada di bawah rata-rata nasional dengan jumlah 4 lawyer. “Saya pikir, hal ini tentu saja berdampak pada sistem peradilan pidana kita. Ini menimpa kita secara menyeluruh di seluruh negara bagian dan dalam semua jenis kasus,” kata dia.

Baca Juga:

Justin menyoroti data Mahkamah Agung Indiana yang menampilkan mayoritas lawyer berkumpul di daerah-daerah perkotaan kawasan Indiana tengah dengan sebagian besar terdiri oleh lawyer muda. Sedangkan pada daerah yang jumlah lawyernya lebih sedikit dan biasanya di wilayah pedesaan kini cenderung memiliki lawyer berusia lebih tua. 

“Hal ini tidak hanya menimbulkan masalah akses terhadap keadilan, namun juga masalah akses terhadap program sekolah hukum di wilayah tersebut. Kita harus memberi insentif dan mendukung praktik di pedesaan, menghubungkan orang-orang dari daerah pedesaan ke sekolah hukum dan sebaliknya. Itu sebuah perjuangan. Kita membutuhkan lebih banyak lawyer," ungkap Justin seperti dikutip dari The Journal Gazette, Jum’at (27/10/2023).

Mengetahui isu yang berkembang di salah satu negara bagian Amerika Serikat ini lantas memunculkan pertanyaan, bagaimana dengan Indonesia? Apakah tanah air juga sempat atau bahkan masih menghadapi krisis dalam hal ini advokat pada sejumlah daerah seperti yang tengah dihadapi negara bagian Indiana? Menjawab hal itu, tiga organisasi advokat Indonesia menyampaikan pandangannya.

“Pemerintah RI sejauh yang saya tahu belum pernah merilis jumlah kebutuhan advokat secara nasional dan berkala, sehingga rasio kecukupan (kebutuhan advokat di sebuah wilayah, red) belum terukur dan belum ada rumus patokannya,” ujar Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Soho Dwiyanto Prihartono ketika dihubungi Hukumonline, Selasa (14/11/2023).

Tags:

Berita Terkait