Nasib Seleksi Calon Anggota BPK Menunggu Fatwa MA
Terbaru

Nasib Seleksi Calon Anggota BPK Menunggu Fatwa MA

Komisi XI DPR tetap menunggu apapun fatwa MA terhadap ke-16 calon. Terdapat 2 calon yang ditengarai tak memenuhi persyaratan secara administratif sebagaimana diatur Pasal 13 huruf j UU BPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengatakan fatwa MA secara komprehensif memberikan penilaian termasuk hal mendasar dari keseluruhan calon anggota BPK. Seperti syarat-syarat yang harus dipenuhi. Namun, Fauzi menegaskan uji kelayakan dan kepatuan calon anggota BPK di Komisi XI merupakan proses biasa seperti halnya proses yang sama bagi calon pejabat negara lain. “Siapapun yang terpilih calon anggota BPK nantinya mendapatkan legitimasi.”

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan 2 dari 16 calon dinilai publik tak memenuhi persyaratan. Sebab, untuk dapat mengikuti seleksi dan dipilih menjadi anggota BPK harus memenuhi persyaratan yang ditentukan UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pada Bab IV tentang Pemilihan dan Pemberhentian.

“Menurut publik dua calon tersebut tak memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 huruf j UU 15/2006.

Pasal 13 menyebutkan, “Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. warga negara Indonesia; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berdomisili di Indonesia; d. memiliki integritas moral dan kejujuran; e. setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; h. sehat jasmani dan rohani; i. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun; j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR itu melanjutkan kedua calon itu harus membuktikan telah memenuhi persyaratan dengan surat pernyataan yang menyatakan kedua calon telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat negara paling singkat dua tahun di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

“Bila bukti tersebut sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Cacat formil

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Presidium Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi), Ravindra mengatakan BPK harus menjaga marwahnya sebagai lembaga tinggi negara di bidang pengawas dan pemeriksa keuangan. “Sebagai bagian dari masyarakat, menjadi keharusan mengawasi kinerja DPR agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam menyeleksi calon anggota BPK,” kaya Ravindra.

Ravindra menyangsikan ke-16 calon anggota BPK berasal dari partai politik dan minim rekam jejak di bidang keuangan. Terlebih, dua nama calon yang seharusnya tidak lolos secara administratif tetap berlaga dalam uji kelayakan dan kepatutan. Ini kan tentu cacat formil dan sangat mencurigakan,” kata dia.

Dia mengingatkan setiap calon harus memenuhi sebelas syarat sebagaimana disebutkan Pasal 13 UU 15/2006. Bila tak memenuhi satu syarat saja semestinya sudah dinyatakan gugur dengan sendirinya secara administratif dan DPR harus menganulir pencalonannya.

Tags:

Berita Terkait