Nasib Konsumen Saat Terjadi Force Majeure Terhadap Perusahaan
Berita

Nasib Konsumen Saat Terjadi Force Majeure Terhadap Perusahaan

Salah satu contoh kondisi force majeure yang dapat terjadi dalam kasus tiket pesawat. Saat penumpang telah membeli tiket, namun pesawat gagal berangkat karena bencana alam maka maskapai harus mengembalikan uang penumpang.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Tapi, penumpang pesawat dapat menuntut kerugian saat pembatalan atau keterlambatan penerbangan karena kerusakan mesin atau selain force majeure. “Nah kalau gagal berangkat karena kerusakan mesin bukan force majeure kalau disebabkan karena kelalaian maskapai untuk melakukan perawatan pesawat secara layak. Nah dalam kasus ini konsumen bisa minta ganti rugi,” jelas Budi. (Baca: Aturan-Aturan Terkait Force Majeur dalam KUH Perdata)

Aturan-aturan Force Majeure

Dalam artikel Hukumonline sebelumnya, berjudul “Aturan-aturan terkait force majeure dalam KUH Perdata”, terdapat beberapa pasal dalam KUH Perdata yang berkaitan dengan pengaturan force majeure.

Pasal 1244 (aturan umum):

Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika iktikad buruk tidak ada pada pihaknya”.

Menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya (1999), Pasal 1244 KUH Perdata ini memberikan ketentuan tentang adanya kerugian karena tidak dilaksanakannya perjanjian, atau pelaksanaan perikatan tidak tepat waktu karena hal yang tidak terduga, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, serta tanpa iktikad buruk dari debitur.

Pasal 1245 (ketentuan umum):

Tiadalah biaya rugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja di berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama  telah melakukan perbuatan yang terlarang”.

Berbeda halnya dari Pasal 1244, Pasal 1245 bicara tentang kerugian yang timbul karena ada halangan debitur untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan  oleh karena keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian yang tidak disengaja.

Menurut J. Satrio, rumusan dari kedua pasal ini berbicara tentang halangan-halangan yang muncul sesudah perikatan lahir. Dengan kata lain, halangan dalam pelaksanaan kewajiban perikatan. Ada empat hal yang disebutkan dalam Pasal 1244-1245 KUH Perdata, yang menyebabkan debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya, yaitu hal yang tidak terduga, tidak dapat dipersalahkan kepadanya, tidak disengaja, dan tidak ada iktikad buruk padanya.

Tags:

Berita Terkait