MUI Bakal Bahas Legalitas Nikah Online
Terbaru

MUI Bakal Bahas Legalitas Nikah Online

Sebagian pakar hukum keluarga membolehkan nikah secara online sepanjang memenuhi syarat dan rukun nikah. Tapi, persoalan keabsahan nikah online ini akan diputuskan MUI dalam sidang Itjima Ulama pada 9-11 November 2021 mendatang.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi ijab dan kabul. Hol
Ilustrasi ijab dan kabul. Hol

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, seperti layanan telepon dan video call/conference semakin mempemudah segala aktivitas masyarakat yang tidak mengharuskan bertatap muka (offline). Hal ini juga membuka ruang berlangsungnya prosesi akad nikah pasangan yang sedang tidak berada dalam satu lokasi yang sama. Seperti yang pernah terjadi terhadap pasangan Briptu Nova Chairul Jannah dan Briptu Andik Trianto yang pernah diperbincangkan publik beberapa tahun lalu. 

Pada April 2018 lalu, Nova Chairul Jannah harus rela mengikatkan tali suci perkawinan (ijab dan kabul) melalui aplikasi video call lantaran harus menyelesaikan proses seleksi calon polisi PBB dari Pusat Multi Fungsi di Cikeas, Bogor. Briptu Andik juga harus menjalani akad nikah seorang diri tanpa mempelai wanita dari Gedung Universitas Muhammdiyah Pontianak pada Sabtu (28/4/2018) silam.    

Padahal, UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tak mengatur keabsahan pernikahan secara online ini. Bahkan, hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa yang mengatur soal keabsahan hukum ijab kabul secara online ini bila dalam kondisi tertentu kedua mempelai tidak memungkinkan hadir dalam satu tempat/lokasi yang sama. Namun begitu, keabsahan (legalitas) nikah online ini tetap menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Pembahasan mengenai nikah online akan dibahas pada tanggal 9 hingga 11 November 2021 dalam Sidang Itjima Ulama. Hasil keputusan mengenai nikah online akan dikeluarkan dalam acara sidang Itjima Ulama tersebut,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh dalam pesan singkatnya kepada Hukumonline, Senin (25/10/2021).

Sebelumnya, ada beberapa pendapat mengenai keabsahan menikah yang ditandai ijab dan kabul secara online ini. Ada yang berpendapat diperbolehkan dalam satu waktu dengan tempat yang berbeda sepanjang memenuhi rukun nikah dan ada yang berpendapat harus satu waktu dan tempat yang sama. Adapun rukun nikah (pasangan beragama Islam) yakni adanya kedua mempelai, mahar (maskawin), dua saksi, wali nikah, dan pegawai pencatat nikah.    

Misalnya, Ahli Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mesraini menilai pelaksanaan ijab qabul itu harus ittihaadul majlis (dalam satu majelis) dan tidak ada perbedaan pandangan soal itu.

Persoalan pemaknaan ittihaadul majelis-lah justru yang berbeda-beda. Ada ulama yang memaknai harus dalam satu waktu dan satu tempat, ada juga yang berpandangan harus satu waktu, tapi boleh berbeda tempat,” kata Mesraini kepada Hukumonline, Kamis (4/5/2018) silam. (Baca Juga: Simak Ulasan Pakar Soal Ijab Kabul Secara Online)

Menurutnya, KHI hanya mengatur unsur-unsur (syarat, red) yang harus terpenuhi dalam rukun nikah, belum mengatur spesifik soal harus tidaknya para pihak hadir dalam pelaksanaan akad nikah. Namun begitu, berdasarkan hukum negara, penentu sah atau tidaknya ijab kabul adalah terpenuhinya rukun nikah ditambah dengan pencatatan perkawinan, tidak mensyaratkan harus satu lokasi.

“Ketika orang yang melakukan pernikahan sudah melaporkan ke negara dan pegawai pencatat nikah sudah mengawasi berlangsungnya akad ijab kabul tadi (secara online, red), sebenarnya ya sudah sah,” ujar Mesraini.

“Yang menjadi persoalan, kita tidak bisa memukul rata apakah pegawai pencatat nikah tersebut (penghulu, red) sudah mengawasi secara seksama prosesi akad nikah online tersebut atau tidak?”

Dosen IAIN Sunan Ampel, Abdussalam Nawawi berpendapat jika salah satu mempelai tidak hadir dalam prosesi akad, namun keduanya dihubungkan melalui bantuan teknologi dengan sangat meyakinkan sekalipun lokasinya berbeda, maka dapat dihukumi sebagai satu majelis. Sebab, perkembangan dunia saat ini, tidak bisa lagi membatasi ijab kabul harus dalam satu ruang dan waktu.

“Kembali lagi pada inti ijab kabul adalah akad atau perjanjian, selama rukun dan syarat terpenuhi ijab kabul menjadi sah,” ujar Abdussalam.

Senada dengan Abdussalam, Dosen Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamarusdiana menegaskan konsep ijab qabul sebenarnya tidak harus satu majelis atau satu tempat. Namun harus dalam satu waktu dan tidak ada jeda saat pengucapan ijab kabul antara calon mempelai pria dengan wali dari calon mempelai wanita sebagaimana diatur dalam pasal 27 KHI.

Namun, Kamarusdiana mengutip pendapat Imam Syafi’I, wali dari calon mempelai wanita dengan calon mempelai pria tetap harus berada dalam satu tempat agar ijab qabul benar-benar sejalan dan bersambung. Dalam kasus Briptu Nova, menurut Kama, sah-sah saja mengingat wali mempelai wanita yang mengucapkan ijab dan mempelai pria yang menerima kabul hadir dalam prosesi akad nikah tersebut.

Dalam kondisi yang berbeda, kata Kama, ketika calon mempelai pria pada saat yang telah ditentukan harus ditugaskan di tempat lain, maka konsep yang berlaku ialah konsep dimana hajat tersebut ditempatkan pada posisi “darurat”. “Sah-sah saja melakukan ijab kabul melalui telepon, video call, teleconference dan lainnya asalkan tidak ada unsur-unsur penipuan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait