Mahkamah Konstitusi hari ini mulai menyidangkan permohonan judicial review Undang-Undang No.7/2004 tentang Sumber Daya Air. Permohonan ini diajukan oleh 2063 orang yang mewakili desa-desa di Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Madura, dan Sumatera Utara. Permohonan judicial review UU No.7/2004 ini adalah untuk yang keenam kalinya. Lima permohonan sebelumnya telah melalui sembilan kali persidangan. Menurut jadwal, persidangan pemeriksaan pendahuluan judicial review ini akan dipimpin oleh hakim konstitusi Mukhtie Fadjar.