MK Batalkan Aturan Peralihan Pengelolaan Dana Pensiun dari PT Taspen ke BPJS
Utama

MK Batalkan Aturan Peralihan Pengelolaan Dana Pensiun dari PT Taspen ke BPJS

Dalil para pemohon mengenai norma pengalihan PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029 bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Sekalipun pilihan melakukan transformasi dari PT Taspen (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan merupakan kebijakan pembentuk undang-undang, namun transformasi harus dilakukan secara konsisten dengan konsep banyak lembaga. Sehingga tetap mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas jaminan sosial warga negara yang tergabung dalam PT Taspen,” kata Saldi.

Tidak bisa disamakan

Menurut Mahkamah, berkenaan dengan prinsip kegotongroyongan dalam konteks jaminan sosial, UU 24/2011 telah mendefinisikan sebagai prinsip kebersamaan antarpeserta dengan menanggung beban biaya jaminan sosial melalui iuran yang dibayarkan sesuai tingkat gaji, upah, atau penghasilan. Sementara program jaminan hari tua dan program pembayaran pensiun PNS telah diatur tersendiri dalam Pasal 1 UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (UU 11/1969). Dan diatur lebih lanjut dalam PP No.20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS dan PP No.70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi ASN.

Pada kasus konkret yang dialami para pemohon atas desain BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program dana pensiun dan program jaminan hari tua bagi seluruh lapisan masyarakat sebagai perwujudan prinsip kegotongroyongan tidak bisa dijadikan dasar pembenar. Meski BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama memungut iuran kepada pesertanya, namun tidak dapat dipandang sebagai konsep yang sama dengan iuran PNS.

“Menurut Mahkamah, menjadi tidak adil jika pensiunan PNS yang selalu mengiur tiap bulan dengan harapan dapat menikmati tabungan yang sudah dikumpulkannya pada masa tuanya nanti harus berbagi kepada orang lain atas nama kegotongroyongan. Meskipun Mahkamah sangat mendukung prinsip kegotongroyongan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, namun dalam konteks program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun, tidak tepat jika prinsip kegotongroyongan ini diberlakukan terhadap PNS untuk masa tuanya.”

Guna pemenuhan prinsip gotong royong dengan penggabungan lembaga penyelenggaraan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, Mahkamah memberikan arahan agar desain kelembagaan yang dipilih adalah kelembagaan majemuk dan bukan kelembagaan tunggal. Tidak pula menjadikan semua persero penyelenggara jaminan sosial bidang ketenagakerjaan menjadi satu badan. Sebab, transformasi desain yang demikian justru mengandung ketidakpastian baik akibat ketidakkonsistenan pilihan desain kelembagaan yang diambil, maupun ketidakpastian atas nasib peserta yang ada di dalamnya.

“Dengan demikian, dalil para pemohon mengenai pengalihan PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029 sebagaimana dimaksudkan dalam pasal a quo bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum,” simpulnya.

Tags:

Berita Terkait