Menyoal Pelibatan TNI-Polri dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Berita

Menyoal Pelibatan TNI-Polri dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Pelibatan TNI dan pengerahan aparat kepolisian dalam penanggulangan Covid-19 menunjukan inkonsistensi dan inkompetensi pemerintah karena dikhawatirkan menggunakan pendekatan represif-keamanan. Padahal, pencegahan pandemi Covid-19 menjadi ranahnya profesional, ahli, dan praktisi kesehatan masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“Pemerintah secara terang benderang memilih pola pendisiplinan secara represf dibanding menggunakan kebijakan berbasis keilmuan kesehatan masyarakat,” kata dia.  

Baginya, pelibatan TNI dan pengerahan aparat kepolisian dalam penanggulangan Covid-19 menunjukan inkonsistensi dan inkompetensi pemerintah karena menggunakan pendekatan represif-keamanan. Penanganan Covid-19 semestinya berbasis rekomendasi saintifik yang melibatkan ahli dan praktisi ilmu kesehatan masyarakat.

Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak Pemerintah membatalkan pelibatan TNI-Polri dalam kebijakan penanganan Covid-19 yang cenderung represif-keamanan. Selain itu, pemerintah mesti menggantinya dengan kebijakan kekarantinaan kesehatan yang merujuk peraturan perundang-undangan yang sudah ada. “Serta riset evaluasi dan rekomendasi ahli kebijakan kesehatan masyarakat,” usulnya.

Tak gunakan kekerasan

Berbeda, anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal mendukung pelibatan TNI-Polri dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Dia menilai pelibatan TNI-Polri sudah tepat. Pasalnya, dengan pelibatan TNI-Polri dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan kebijakan penerapan new normal.

Melalui pelibatan TNI-Polri, kata dia, mendisiplinkan masyarakat dapat berlangsung cepat atau efektif, khususnya kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Seperti kewajiban menggunakan masker ketika di luar rumah dan penerapan physical distancing. Meski begitu, Iqbal mewanti-wanti agar TNI-Polri tak menggunakan kekerasan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Sebaliknya, aparat TNI-Polri wajib mengendepankan tindakan persuasif.

“Hal ini perlu dilakukan jika kita menginginkan jumlah pasien Covid-19 berkurang, karena sampai saat ini tidak semua masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres 6/2020. Inpres yang diteken 4 Agustus 2020 itu ditujukan bagi para menteri, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah. Ada beberapa poin penting yang termuat dalam Inpres ini, antara lain Panglima TNI dan Kapolri agar memberikan dukungan kepada kepala daerah untuk mengerahkan kekuatan TNI dan kepolisian dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Kemudian, bersama Polri, TNI, dan instansi lain secara terpadu bersama pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Kemudian melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19. Tak kalah penting, mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Tags:

Berita Terkait