Menjelang Pemungutan Suara, KPU Dituntut Segera Perbaiki DPT
Berita

Menjelang Pemungutan Suara, KPU Dituntut Segera Perbaiki DPT

Batas waktu perbaikan DPT paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

ADY
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Menjelang pemungutan suara Pemilu legislatif yang bakal berlangsung 9 April 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT). Menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, perbaikan itu harus dilakukan KPU paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara berlangsung atau 26 Maret 2014.

Nisa mencatat per 15 Februari 2014 ada sekitar 185 juta orang pemilih yang masuk DPT Pemilu 2014. Tapi dari jumlah itu ada 165 ribuan pemilih yang datanya masih bermasalah, khususnya berkaitan dengan NIK. Oleh karenanya Nisa mendesak KPU segera memperbaiki DPT tersebut sebagaimana amanat UU Pemilu dan Peraturan KPU No.9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Selain itu Nisa mengingatkan KPU agar memperhatikan para pemilih yang belum terdaftar di DPT untuk diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK). Ia menjelaskan biasanya para pemilih yang masuk DPK itu masyarakat yang punya hak pilih tapi tidak memiliki KTP. Jangka waktu yang dimiliki KPU untuk membenahi DPK menurutnya sama seperti perbaikan DPT yaitu 14 hari sebelum pemungutan suara berlangsung. Jumlah DPK yang tercatat sampai saat ini meliputi 300 ribuan orang.

Tapi jika ada masyarakat yang tidak juga terdaftar dalam DPK, Nisa mengatakan yang bersangkutan akan diakomodir dalam DPK tambahan. Untuk itu Nisa mengimbau kepada masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT agar segera melapor ke lembaga terkait seperti panitia pemungutan suara di wilayah masing-masing. Atau kepada organisasi masyarakat sipil yang memantau pelaksanaan Pemilu 2014 seperti MataMassa.

Tak hanya itu, Nisa memandang KPU perlu mengantisipasi pemilih yang pindah domisili. Misalnya, seorang warga Padang pindah ke Jakarta, maka yang bersangkutan harus lapor ke TPS lama untuk pindah ke wilayah yang baru. Paling lambat laporan pindah itu harus dilakukan 10 hari sebelum pemungutan suara berlangsung.

Atau, Nisa menandaskan, pemilih yang bersangkutan dapat langsung ke TPS yang dituju pada saat pemilihan berlangsung namun harus menunjukan KTP dan KK kemudian boleh memilih satu jam sebelum TPS tutup. Tapi, kondisi itu bergantung pula pada tempat pemungutan suara (TPS) tersebut apakah masih tersedia kertas suara atau tidak. “Kalo di TPS yang dituju itu surat suaranya habis ya nanti TPS itu rekomendasikan ke TPS lain,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (24/3).

Project Officer MataMassa, Muhammad Irham mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT untuk melapor ke MataMassa. Caranya, masyarakat tinggal mengunjungi website MataMassa dan mengisi aplikasi pelaporan DPT. Laporan yang diterima dan telah diverifikasi akan diadvokasi untuk diteruskan kepada penyelenggara Pemilu. “Masyarakat bisa melapor ke MataMassa kalau mengalami atau menemui masalah DPT,” tuturnya.

Irham menjelaskan baru saat ini MataMassa berkesempatan menerima laporan masyarakat terkait masalah DPT. Sebelumnya, koalisi organisasi masyarakat sipil yang memantau pelaksanaan Pemilu itu hanya menerima pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran pidana dan administratif Pemilu 2014. Sampai sekarang MataMassa telah menerima 1278 laporan masyarakat. Dari jumlah itu 1200 diantaranya sudah diverifikasi dan dipublikasikan. Berbagai laporan itu kemudian diteruskan ke penyelenggara Pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti.
Tags:

Berita Terkait