Mengkritik Presiden: Antara Kebebasaan Pendapat dan Batasan Etika
Kolom

Mengkritik Presiden: Antara Kebebasaan Pendapat dan Batasan Etika

Pasal-pasal tentang penghinaan terhadap Presiden memang sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tapi bukan berarti siapa pun boleh menyampaikan dan mengekspresikan pikirannya tanpa memperhatikan norma dan etika.

Bacaan 4 Menit

Perlu digarisbawahi, meski pasal-pasal tentang penghinaan terhadap Presiden sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, bukan berarti siapa pun boleh menyampaikan dan mengekspresikan pikirannya tanpa memperhatikan norma dan etika. Kritik yang tajam dan kritis terhadap Presiden hal yang sah saja dalam kehidupan demokrasi. Namun, perlu diingat pula bahwa dalam menyampaikan kritik terdapat batasan-batasan etika yang tidak boleh dilewati. Salah satu batasan yang paling jelas adalah menghindari penghinaan terhadap pribadi atau upaya yang merusak martabat presiden secara pribadi.

Penghinaan terhadap pemimpin dapat memicu ketegangan politik dan memecah belah masyarakat. Ketika penghinaan dilakukan oleh tokoh-tokoh publik dan aktivis terkenal, dampaknya bisa sangat besar: meningkatkan ketegangan dalam masyarakat yang dapat merusak stabilitas politik. Terlebih lagi penghinaan yang menggunakan bahasa kasar, istilah yang merendahkan, atau pernyataan yang secara jelas bermaksud merusak integritas pribadi tanpa dasar.

Penghinaan terhadap pemimpin dapat berdampak lebih luas apabila penghinaan tersebut menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Indonesia—dengan keberagaman budaya, agama, dan suku—adalah negara yang rentan terhadap konflik sosial apabila terkait dengan isu SARA. Penting untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dalam kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap integritas pemimpin beserta stabilitas sosial. Kebebasan berekspresi adalah hak dasar dalam negara demokrasi, tetapi bukan hak yang mutlak. Kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab. Sangat sulit untuk menentukan batasan yang pasti antara penyampaian kritik dengan penghinaan.

Batasan Etika

Kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Rocky Gerung dan Butet Kartaredjasa ini menjadi contoh jelas. Sebuah pendapat yang disampaikan oleh orang terkenal dapat menimbulkan dampak yang signifikan dan gejolak di dalam masyarakat. Oleh karena itu, setiap individu yang ingin menyuarakan pandangannya harus dilakukan dengan etika, fakta yang benar, dan dialog yang konstruktif. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang menyampaikan pendapat di muka umum.

Pertama, perlu kesadaran etika berbicara. Penyampaian kritik dan pendapat di muka umum harus memperhatikan bahasa yang digunakan. Kritik harus disampaikan dalam bahasa yang sopan dan tidak merendahkan orang atau instansi yang dikritik. Karena pada dasarnya tujuan dari mengkritik adalah menyampaikan pandangan terkait sesuatu yang dianggap salah dengan harapan hal tersebut dapat diperbaiki.

Kedua, perlu ada pengawasan terhadap penghinaan. Aparat penegak hukum harus aktif dalam mengawasi opini-opini yang berbau penghinaan, apalagi dengan menyinggung SARA. Penghinaan yang dikemukakan di depan publik dapat menciptakan gejolak dan dampak yang signifikan di dalam masyarakat.

Ketiga, butuh peran aktivis dan tokoh masyarakat. Aktivis dan tokoh masyarakat terkemuka memegang peranan penting dalam lahirnya suatu opini di dalam masyarakat. Oleh karena itu, opini-opini yang disampaikan oleh aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat haruslah mencerminkan tata cara beropini yang beretika agar tidak menyulut perpecahan di dalam masyarakat.

Akhirnya, kritik tetap harus disampaikan secara patut dan tepat sasaran dengan berlandaskan kepada norma-norma hukum yang ada. Selain itu tentu saja harus memperhatikan etika yang dijunjung tinggi dalam nilai-nilai Pancasila.

*)Prof. Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H.adalah pendiri Frans Winarta & Partners (FWP); Alwi Hafizh Al-Mumtaz, S.H. adalah Associate di FWP.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait