Mengenal E-Meterai, Wujud Transformasi Ekonomi Indonesia
Terbaru

Mengenal E-Meterai, Wujud Transformasi Ekonomi Indonesia

Pandemi Covid-19 turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital. Adanya transaksi elektronik berakibat dokumen juga dilakukan secara elektronik.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dokumen yang bersifat perdata yang dimaksud meliputi surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bea meterai tersebut dikenakan 1 kali dengan tarif tetap sebesar Rp10 ribu untuk dokumen yang disebut dalam Pasal 3 UU 10/2020. Adapun dokumen yang tidak dikenakan bea meterai meliputi dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang yaitu surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana surat-surat sebelumnya.

Selain itu, bea meterai juga tidak dikenakan pada segala bentuk ljazah; tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;

Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi; Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah; surat gadai; tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Tags:

Berita Terkait